Beranda / Hukum & Kriminal / Rp75 Miliar Mengendap, Kasus Islamic Center Mesuji Masih Sibuk Menunggu

Rp75 Miliar Mengendap, Kasus Islamic Center Mesuji Masih Sibuk Menunggu

LAMPUNGSTREETNEWS, Mesuji – Dugaan korupsi proyek pembangunan Wisata Religi dan Islamic Center Mesuji senilai sekitar Rp75 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Setelah lebih dari setahun sejak laporan dilayangkan, penanganan perkara masih berada di tahap penyelidikan dan kembali terbentur alasan klasik: menunggu ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dilansir dari PublikLiteral.com, laporan tersebut sebelumnya diajukan advokat Indah Meylan ke Mabes Polri pada 8 Januari 2025 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Lampung.

“Sejak 8 Januari 2025 laporan saya dilayangkan langsung ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung,” ujar Indah dalam keterangannya.

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung disebut bahkan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran proyek yang dibangun pada periode 2020–2022 tersebut.

Namun hingga kini, perkembangan perkara disebut masih sebatas menunggu surat penunjukan ahli dari LKPP.

“Informasi terakhir dari Pak Kanit, saat ini masih menunggu surat penunjukan ahli dari LKPP,” kata Indah saat dikonfirmasi kembali.

Di sisi lain, proyek Masjid Agung dan kawasan wisata religi yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu hingga kini belum juga berfungsi optimal. Sebagian bangunan disebut terbengkalai, sementara manfaat yang dijanjikan kepada masyarakat belum sepenuhnya dirasakan.

Dalam laporannya, Indah menduga terdapat sejumlah persoalan sejak tahap awal proyek, mulai dari proses pembebasan lahan yang disebut tidak mendapat persetujuan penuh warga hingga dugaan pemalsuan surat hibah.

Tak hanya itu, proyek tersebut juga diduga menimbulkan kerugian negara dan sempat memicu penolakan masyarakat sekitar.

Sejumlah nama turut disebut dalam laporan, mulai dari mantan Bupati Mesuji Saply TH, mantan Ketua DPRD Mesuji Elfianah, Wakil Ketua DPRD Mesuji Yuliani Rahmi Safitri, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji Murni, Kepala Kantor Badan Pertanahan Mesuji, hingga pihak kontraktor PT Karya Bangun Mandiri Persada.

Indah menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Menurutnya, publik berhak mengetahui ke mana aliran anggaran proyek tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kerugian negara.

“Dalam perkara korupsi, siapa pun yang ikut menikmati hasil, menyalahgunakan kewenangan, atau mengetahui adanya pelanggaran tetapi membiarkannya, tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Publik kini menanti lebih dari sekadar proses yang terus disebut berjalan. Sebab semakin lama perkara ini tertahan tanpa kepastian hukum, semakin kuat pula kesan bahwa kasus bernilai puluhan miliar rupiah tersebut hanya sibuk menunggu — sementara bangunan mangkrak dan pertanyaan masyarakat terus menggantung. ()

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page