LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Dugaan distribusi ilegal minyak goreng subsidi Minyakita mulai mencuat di Lampung. Seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif dilaporkan diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyaluran minyak subsidi di luar mekanisme resmi.
Oknum ASN berinisial ALS, yang disebut bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, diamankan jajaran Polresta Bandar Lampung dalam sebuah operasi di kawasan Rajabasa pada Kamis, 22 Mei 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan minyak goreng subsidi Minyakita serta satu unit kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk mendistribusikan minyak subsidi secara ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran Minyakita yang tidak sesuai peruntukannya.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang serta kendaraan yang berada di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kemasan Minyakita yang diduga hendak diedarkan melalui jalur distribusi tidak resmi. Kendaraan operasional yang berada di lokasi juga langsung diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana distribusi ilegal.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik lantaran Minyakita merupakan program minyak goreng subsidi pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Dugaan penyaluran ilegal minyak subsidi dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan di pasaran dan mencederai tujuan program subsidi pemerintah.
Keterlibatan seorang ASN aktif dalam dugaan praktik tersebut turut memunculkan sorotan tajam. Publik mempertanyakan pengawasan internal serta komitmen aparatur pemerintah dalam menjaga distribusi barang subsidi agar tepat sasaran.
Jika terbukti melanggar hukum, pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal minyak subsidi dapat dijerat pidana karena dianggap menyalahgunakan program yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum oknum ASN tersebut maupun perkembangan lebih lanjut penanganan perkara. (red)








