Beranda / Parlemen / Aprozi Alam Desak Verifikasi Ulang Travel Haji dan Umrah Usai Kasus Hanania Travel

Aprozi Alam Desak Verifikasi Ulang Travel Haji dan Umrah Usai Kasus Hanania Travel

LAMPUNGSTREETNEWS, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, mendorong pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting guna memperketat pengawasan serta mencegah terulangnya kasus penipuan yang merugikan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel yang diperkirakan merugikan ribuan calon jemaah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Kami akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah melakukan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh travel umrah dan haji. Apabila tidak sesuai aturan dan ketentuan yang ada maka harus dibekukan. Ini untuk menekan travel nakal,” ujar politisi Partai Golkar asal Lampung tersebut, Rabu (3/6/2026).

Menurut Aprozi, pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji maupun umrah.

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada proses pidana dan penetapan tersangka, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami para korban.

“Terkait kerugian calon jemaah umrah, perlu dicarikan solusi untuk mengembalikan uang korban, misalnya melalui penjualan aset-aset travel. Jadi jangan hanya fokus pada penetapan tersangka, melainkan juga pengembalian uang korban,” katanya.

Aprozi juga menilai perlunya penyempurnaan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah. Karena itu, pihaknya akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah menyusun aturan yang lebih komprehensif melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

Menurutnya, perkembangan layanan ibadah umrah, termasuk munculnya skema umrah mandiri, membutuhkan kepastian hukum yang lebih jelas agar pelaksanaannya berjalan tertib dan terawasi.

“Kementerian perlu membuat Kepmen tentang peraturan travel. Saat ini sudah ada umrah mandiri, sehingga perlu aturan baru yang mengatur tata cara umrah mandiri maupun umrah melalui travel. Bagi travel yang nakal harus langsung dibekukan,” tegasnya.

Ia berharap penguatan regulasi, verifikasi ulang penyelenggara perjalanan, serta upaya pengembalian kerugian korban dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan haji dan umrah sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan calon jemaah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page