Beranda / Parlemen / DPRD Lampung Dorong Legalitas Sementara demi Selamatkan 35 Ribu Pengrajin

DPRD Lampung Dorong Legalitas Sementara demi Selamatkan 35 Ribu Pengrajin

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung mendorong penerbitan legalitas atau izin sementara bagi para pengrajin genteng dan batu bata di Pringsewu serta Lampung Tengah yang terdampak penghentian aktivitas pengolahan tanah liat selama dua bulan terakhir.

Langkah tersebut dinilai menjadi solusi cepat untuk menyelamatkan sekitar 35 ribu pengrajin yang bergantung langsung pada sektor usaha rakyat tersebut, sekaligus mencegah dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Komisi IV DPRD Lampung bergerak cepat melalui rapat dengar pendapat bersama pengrajin, Dinas ESDM, dan Dinas PTSP guna mencari jalan keluar agar aktivitas usaha masyarakat dapat kembali berjalan tanpa melanggar aturan.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan pentingnya percepatan kebijakan perizinan agar masyarakat tidak terus kehilangan sumber penghasilan.

“Perizinan harus dipercepat agar masyarakat bisa kembali bekerja tanpa melanggar aturan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurut Mukhlis, DPRD tengah menyiapkan pendekatan solutif, termasuk mendorong agar pengambilan tanah liat oleh pengrajin tidak serta-merta diposisikan sebagai pertambangan umum. Meski demikian, pengrajin tetap diarahkan untuk memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus produksi demi kepastian hukum jangka panjang.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhamad Ghofur, menyebut legalitas sementara menjadi kebutuhan mendesak karena penghentian aktivitas selama dua bulan terakhir telah memukul ekonomi masyarakat di sentra produksi.

“Solusi jangka pendek seperti izin sementara sangat dibutuhkan agar aktivitas bisa segera berjalan kembali,” katanya.

Di Kabupaten Pringsewu, sektor ini menjadi penopang utama ekonomi desa dengan 1.096 pengrajin batu bata dan 543 pengrajin genteng yang kini terancam kehilangan penghasilan akibat terhentinya akses bahan baku tanah liat.

Perwakilan pengrajin Pringsewu, Aslam Ramadhan, mengatakan penghentian aktivitas pengambilan tanah liat karena dianggap tambang ilegal membuat produksi nyaris lumpuh total.

“Kalau bahan baku tidak ada, kami tidak bisa produksi. Ini bisa memicu pengangguran massal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mayoritas pengrajin mengandalkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal usaha, sehingga penghentian produksi berpotensi memicu kredit macet.

Situasi serupa terjadi di Lampung Tengah, terutama di Kecamatan Sendang Agung dan Kalirejo. Kepala Kampung Sendang Asri, Dedi, menyebut sekitar 20 ribu warga di wilayahnya bergantung pada industri tersebut.

“Kalau tidak segera ada solusi, dampak sosialnya bisa semakin besar,” katanya.

Menurut Dedi, terhentinya aktivitas industri rakyat ini tidak hanya berdampak pada pengrajin, tetapi juga memukul pekerja harian, pemasok bahan bakar, hingga sektor ekonomi pendukung lainnya.

DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan aturan hukum.

Penerbitan legalitas sementara pun dinilai sebagai langkah paling realistis untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar sambil menunggu regulasi permanen yang lebih komprehensif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page