Beranda / Daerah / Tulang Bawang Barat / Kasus Ijazah Palsu: Anggota DPRD Tubaba Resmi Berstatus Tersangka

Kasus Ijazah Palsu: Anggota DPRD Tubaba Resmi Berstatus Tersangka

LAMPUNGSTREETNEWS, Tubaba – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memasuki babak baru. Seorang legislator aktif dari Fraksi Partai Demokrat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Anggota DPRD Tubaba periode 2024–2029, Eli Fitriyana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, setelah penyidik menggelar perkara pada 12 Februari 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menduga Eli Fitriyana menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang tidak sah. Dokumen tersebut diduga dicantumkan seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dan digunakan sebagai persyaratan administratif pencalonan anggota legislatif pada Mei 2023.

Hasil penelusuran dokumen serta verifikasi bersama instansi pendidikan mengungkap sejumlah kejanggalan mendasar pada ijazah bernomor seri blanko DN/PC 0274545 dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 28973696220 yang dilampirkan oleh tersangka.

Pertama, nama Eli Fitriyana tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga batas akhir 31 Desember 2021. Selain itu, namanya juga tidak ditemukan dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) maupun daftar kehadiran ujian peserta Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.

Kedua, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang tercantum pada dokumen tersebut diketahui merupakan milik peserta didik lain bernama Handoko, yang tercatat sah sebagai lulusan Paket C pada tahun 2022.

Ketiga, penyidik menemukan ketidaksesuaian pada format NISN. NISN yang tertera pada ijazah Eli Fitriyana berjumlah 11 digit angka, sementara standar resmi Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan menetapkan NISN hanya terdiri dari 10 digit.

Seiring perkembangan penanganan perkara, penyidik Polda Lampung telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengiriman SPDP tersebut menandai dimulainya koordinasi penanganan perkara di tahap penuntutan.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page