LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Kehormatan (BK) menindaklanjuti laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang sempat menjadi perhatian publik.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai antara dirinya dengan pihak pelapor.
“Terkait pengempesan ban, saya sudah berdamai dengan korban. Ini sudah clear. Hanya saja kemarin teman-teman meminta pernyataan dan belum sempat saya sampaikan,” ujar Andi Robi saat dimintai keterangan, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, insiden itu berawal dari adanya perbedaan pandangan terkait tata kelola APBD di DPRD Lampung yang menurutnya belum berjalan sebagaimana mestinya. Andi Robi menyebut telah terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata kelola tersebut, meski tidak merinci persoalan yang memicu kejadian tersebut.
Setelah wawancara selesai, mahasiswa yang bersangkutan pulang dan mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempis. Pada keesokan harinya, mahasiswa tersebut menghubungi BK DPRD Lampung dan menyampaikan laporan atas kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BK DPRD Lampung memanggil pelapor untuk dilakukan klarifikasi serta menyusun berita acara pelaporan sebagai bagian dari prosedur penanganan awal.
“Pelapor menyampaikan bahwa ban mobilnya dikempeskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporan dan membuat berita acara pelaporan,” kata Abdullah usai rapat BK DPRD Lampung, Senin (2/2/2026).
BK DPRD Lampung menegaskan penanganan laporan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal DPRD. (*)









