Beranda / Lampung / Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Rp150 Miliar

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Rp150 Miliar

PPPK Paruh Waktu Tidak Ketinggalan

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang dijadwalkan cair pada minggu pertama Juni 2026.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 12.648 PNS, 12.779 PPPK penuh waktu, dan 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi A, mengatakan pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2026.

Selain itu, Pemprov Lampung juga berpedoman pada Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

“Anggarannya kurang lebih Rp150 miliar. Berdasarkan hasil rekon, sekitar Rp125 miliar untuk gaji dan Rp25 miliar untuk tunjangan TPP. Insya Allah tersedia dan siap dibayarkan minggu pertama Juni,” ujar Mirza Irawan, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, proses pencairan tetap menunggu kesiapan administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD di lingkungan Pemprov Lampung.

Komponen gaji ke-13 bagi PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Terkait informasi di sejumlah daerah mengenai PPPK paruh waktu yang tidak menerima gaji ke-13, Mirza memastikan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung tetap mendapatkan hak tersebut.

“Berdasarkan pengalaman pembayaran gaji ke-14 atau THR kemarin, PPPK paruh waktu juga dibayarkan. Jadi untuk gaji ke-13 ini, PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapatkan,” jelasnya.

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Karena SPMT mereka rata-rata mulai Agustus, maka dihitung sekitar 10 bulan kerja. Jadi 10 bulan dibagi 12 lalu dikalikan gaji yang diterima,” katanya.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page