LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.id, Wildan Hanafi, resmi diproses Polresta Bandar Lampung setelah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) diterbitkan pada Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan dokumen STTLP, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung dan diterima pukul 10.32 WIB.
Pelapor diketahui bernama Hengki Irawan, warga Bandar Lampung, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.
Peristiwa dugaan ancaman terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Terlapor berinisial F diduga melontarkan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak. Dalam kronologi laporan, terlapor disebut mengancam akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan rasa tidak nyaman dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Sebelumnya, puluhan awak media dari berbagai organisasi dan perusahaan pers di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal pelaporan kasus tersebut.
Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap jurnalis serta menindak tegas segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers.
Pihak SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berjalan. (*)








