LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung terkait pengaduan buruh di PT Global Jet Express (J&T), Rabu (7/1/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi V DPRD Lampung tersebut diterima langsung oleh Dr. H. Yanuar Irawan, SE., MM. Dalam pertemuan itu, serikat pekerja menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dialami buruh, khususnya pekerja harian di lingkungan J&T wilayah Lampung.
Turut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai instansi teknis yang berwenang menangani persoalan ketenagakerjaan.
Perwakilan F-SPTI–KSPSI menyoroti pemenuhan hak-hak pekerja yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka berharap DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan perhatian serta memfasilitasi tindak lanjut agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
DPRD Provinsi Lampung menilai audiensi ini sebagai langkah awal untuk membuka ruang komunikasi antara serikat pekerja, pihak perusahaan PT Global Jet Express (J&T), serta instansi terkait. Diharapkan, proses dialog ini dapat menghasilkan solusi konstruktif dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Provinsi Lampung. ()









