LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung meminta pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani.
DPRD menilai pengaturan distribusi gabah tidak boleh hanya berorientasi pada pengendalian pergerakan komoditas, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor pertanian dari hulu hingga hilir.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, H. Aribun Sayunis, S.Sos., M.M., mengatakan pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak justru membebani petani. Sebaliknya, regulasi harus mampu menciptakan kepastian pasar, menjaga harga, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi hasil panen.
“Pergub ini harus kita lihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dari hulu sampai hilir. Jangan sampai gabah kita keluar daerah, sementara nilai tambah dan keuntungan ekonominya justru dinikmati di daerah lain,” kata Aribun dalam pembahasan implementasi Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (3/9/2026).
Menurut Aribun, salah satu langkah penting untuk meningkatkan nilai tambah petani adalah memperkuat industri pengolahan gabah di Lampung. Modernisasi teknologi penggilingan padi dinilai diperlukan agar rendemen dan kualitas beras yang dihasilkan semakin baik.
“Teknologi penggilingan kita harus mampu bersaing dengan daerah seperti Jawa. Kalau kualitas dan rendemennya meningkat, maka nilai tambahnya juga meningkat. Ini yang kita dorong agar Lampung tidak hanya menjadi pemasok gabah, tetapi juga menghasilkan beras berkualitas dan produk turunannya,” ujarnya.
Penguatan nilai tambah, lanjut Aribun, juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan produk sampingan dari penggilingan padi, seperti dedak dan katul. Produk tersebut dapat dikembangkan menjadi bahan baku pakan ternak maupun pakan ikan.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi membuka peluang usaha bagi UMKM sekaligus menciptakan mata rantai ekonomi baru yang melibatkan berbagai sektor.
“Efek dominonya bisa sangat luas. Petani mendapatkan pasar dan nilai tambah, penggilingan berkembang, tenaga kerja terserap, transportasi bergerak, perdagangan tumbuh, UMKM bisa mengolah produk sampingan, termasuk sektor peternakan dan perikanan. Jadi manfaatnya tidak hanya berhenti di petani, tetapi bergerak ke masyarakat,” jelasnya.
DPRD Lampung juga memberikan perhatian terhadap kondisi petani pada musim tanam dan panen kedua atau MT II. Aribun mengingatkan agar penerapan regulasi distribusi tidak menambah beban biaya produksi yang harus ditanggung petani.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan biaya produksi dan risiko yang dihadapi petani dalam menerapkan kebijakan pengendalian distribusi. Mekanisme stabilisasi harga dan insentif juga dinilai penting untuk memastikan petani tetap memperoleh margin keuntungan yang layak.
“Jangan sampai regulasi yang tujuannya baik justru menambah beban petani. Pemerintah perlu memastikan ada mekanisme stabilisasi harga dan insentif yang menjaga agar margin petani tetap layak,” tegasnya.
Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Regulasi tersebut memperkuat pengawasan melalui penggunaan manifest distribusi yang diterbitkan berdasarkan neraca ketersediaan gabah di daerah asal.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Dr. Drs. Muhammad Firsada, M.Si., menjelaskan mekanisme manifest ditujukan untuk memastikan distribusi gabah berlangsung tertib, tercatat, dan sesuai dengan ketersediaan di masing-masing kabupaten/kota.
Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk menjaga ketersediaan gabah dan beras, mendukung stabilitas harga pangan saat musim panen, menjamin cadangan pangan daerah, sekaligus meningkatkan nilai tambah yang diterima petani.
Dalam aturan terbaru, pelaku distribusi mencakup perseorangan selain badan usaha seperti PT, CV, dan Gapoktan, dengan persyaratan yang disesuaikan berdasarkan kategori pelaku.
Pengawasan terutama diperkuat terhadap distribusi gabah yang keluar dari Lampung. Setiap distribusi diwajibkan memenuhi dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan agar pergerakan gabah dapat diketahui dan disesuaikan dengan kondisi ketersediaan daerah.
Apabila distribusi dilakukan tanpa manifest, gabah dapat dibeli oleh Bulog sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sementara pelaku yang melanggar tidak dapat mengajukan manifest selama satu tahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, S.P., M.T., turut terlibat dalam penguatan implementasi kebijakan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Bulog dan Perpadi Lampung.
DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Pergub Nomor 7 Tahun 2026 agar regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi dan pengendalian distribusi, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi petani.
Aribun menegaskan, keberhasilan Pergub tersebut pada akhirnya harus diukur dari meningkatnya kesejahteraan petani serta tumbuhnya industri pengolahan dan usaha turunan di Lampung.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengatur gabah, tetapi bagaimana hasil pertanian Lampung memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung. Petani harus lebih sejahtera, industri pengolahan tumbuh, UMKM berkembang, dan ekonomi daerah ikut bergerak,” pungkasnya. ()









