LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam pekerjaan pembangunan Gedung Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari deskripsi ke-8 yang disampaikan MTM kepada publik berdasarkan hasil survei dan investigasi lapangan.
“Pada deskripsi ke-8 ini, kami menyampaikan kepada publik adanya dugaan pelanggaran pekerjaan pembangunan Gedung Dinas Sosial Bandar Lampung,” kata Ashari kepada media, Jumat (23/1/2026).
Ashari menjelaskan, proyek pembangunan gedung tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp2,9 miliar yang bersumber dari APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, dan dikerjakan oleh CV Moha Sec (MS).
Menurutnya, MTM telah melakukan survei dan investigasi lapangan di lokasi proyek yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pada rentang waktu 5 September hingga 10 Oktober 2025.
“Kami bekerja berdasarkan dasar yang jelas, yakni gambar kerja dan petunjuk teknis spesifikasi yang menjadi rumusan pembanding dengan kondisi di lapangan. Dari hasil investigasi, kami menemukan banyak dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Ashari memaparkan, dugaan pelanggaran tersebut mencakup sejumlah item pekerjaan, mulai dari pekerjaan persiapan hingga struktur utama bangunan.
Pada pekerjaan persiapan, MTM mendapati indikasi tidak dilaksanakannya pemasangan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Pada pekerjaan pasangan pondasi dan tulangan pile cap, ditemukan dugaan pelanggaran berupa tidak adanya pekerjaan lantai kerja dan pasir sebelum pemasangan pile cap. Selain itu, tulangan pile cap diduga tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan besi berdiameter di bawah ketentuan, yakni berkisar antara D 12,33 mm hingga D 13,58 mm, padahal spesifikasi mensyaratkan penggunaan besi D 16 mm.
Untuk pekerjaan tulangan kolom lantai 1 dan kolom pedestal, MTM menemukan penggunaan besi banci dengan diameter antara D 12,56 mm hingga D 13,85 mm, yang seharusnya menggunakan besi D 16 ulir. Sementara pada tulangan sengkang kolom dan tie beam, digunakan besi dengan diameter bervariasi antara 5,86 mm hingga 8,56 mm, padahal spesifikasi mewajibkan sengkang 10 mm dengan ujung dibengkokkan.
Pada tulangan kolom lantai 2, dugaan pelanggaran meliputi penggunaan besi berdiameter antara D 12,31 mm hingga D 13,33 mm, yang seharusnya menggunakan besi D 16 mm. Sementara tulangan sengkang kolom lantai 2 juga tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan besi di bawah 10 mm.
MTM juga menemukan ketidaksesuaian pada pekerjaan tulangan sloof, baik pada bentuk ujung sengkang yang tidak dibengkokkan maupun penggunaan tulangan utama yang hanya berdiameter sekitar 6,55 mm, padahal seharusnya menggunakan besi polos 10 mm.
Pada pekerjaan tulangan tie beam, ditemukan penggunaan tulangan utama dengan diameter sekitar D 12,82 mm hingga D 13,65 mm, yang seharusnya menggunakan besi D 16 mm ulir. Sementara tulangan sengkang tie beam menggunakan besi sekitar 6,23 mm, di bawah spesifikasi 10 mm.
Untuk pekerjaan plat lantai, MTM menilai pemasangan tulangan tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan besi polos berdiameter sekitar 7,81 mm hingga 8,16 mm, sedangkan spesifikasi mensyaratkan penggunaan besi ulir D 12 mm.
Sedangkan pada pekerjaan balok lantai 2, khususnya Balok B1, MTM menemukan dugaan penggunaan tulangan bawah, tengah, dan atas dengan diameter berkisar antara D 13,47 mm hingga D 15,40 mm, yang seharusnya menggunakan besi D 19 mm sesuai spesifikasi teknis.
“Beberapa bagian struktur yang telah kami sebutkan tersebut kami nilai mengandung dugaan pelanggaran serius, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dan unsur yang mengarah pada mens rea sangat kuat,” tegas Ashari.
MTM menyatakan akan terus mengawal dan membuka temuan tersebut kepada publik serta mendorong aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proyek dimaksud. (*/red)









