LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (19/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., dan dihadiri segenap anggota dewan, kepala OPD, serta tamu undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, dalam laporannya menegaskan bahwa Propemperda merupakan tahap awal penting dalam membentuk regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, prinsip otonomi daerah, dan tugas pembantuan pemerintah daerah.
“Propemperda tidak hanya menjadi instrumen perencanaan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim kemudahan investasi di daerah untuk mempercepat pembangunan. Karena itu, DPRD melalui Bapemperda telah melakukan koordinasi dan pembahasan secara intensif,” ujarnya.
Hanifal menyebut dasar hukum penyusunan Propemperda antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ia juga menambahkan, Propemperda 2026 berpedoman pada Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 8 ayat 6 dan 7, yang mewajibkan penyusunan dan penetapan Propemperda setiap tahun sebelum penetapan Raperda APBD.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda mengajukan 30 Raperda untuk masuk dalam Propemperda 2026. Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar meminta persetujuan anggota dewan, dan seluruh yang hadir menyatakan setuju melalui keputusan DPRD.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Bapemperda yang telah mencurahkan perhatian, waktu, dan pemikiran dalam menyusun Propemperda 2026. Program ini menjadi pedoman sekaligus landasan kinerja DPRD dalam membangun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” kata Giri Akbar.
Setelah agenda penyampaian Propemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat II mengenai laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.









