Beranda / Hukum & Kriminal / Polda Lampung Gandeng Daeng Lukman Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan Bagi Nelayan

Polda Lampung Gandeng Daeng Lukman Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan Bagi Nelayan

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Para nelayan mengaku resah akibat ulah oknum yang masih menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan. Praktik tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga membahayakan keselamatan nelayan itu sendiri.

Tokoh nelayan asal Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Daeng Lukman, mengimbau masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dalam proses penangkapan ikan. Ia menegaskan, penggunaan bom ikan adalah tindakan yang merusak dan tidak ramah lingkungan.

“Kami mendukung penuh pihak kepolisian dalam rangka sosialisasi terkait bahaya penggunaan bahan peledak jenis bom ikan. Alat peledak bukanlah alat tangkap yang ramah lingkungan, tetapi perusak ekosistem laut. Saya berharap kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan terus terjalin dengan baik demi keamanan dan kedamaian bersama,” ujar Daeng Lukman.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polda Lampung terus menggelar kegiatan cipta kondisi di wilayah perairan dalam yurisdiksi hukumnya. Salah satunya adalah menjalin silaturahmi dengan tokoh masyarakat, termasuk nelayan, guna menyosialisasikan bahaya penggunaan bom ikan.

Dalam pertemuan bersama Polda Lampung, Daeng Lukman kembali menegaskan pentingnya penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Ia mengimbau, jika ada nelayan yang diketahui masih menggunakan bom ikan, maka segera laporkan kepada pengurus kelompok nelayan atau langsung ke pihak kepolisian. Hal ini penting, mengingat sudah banyak kasus nelayan yang menjadi korban karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.

Tindakan menangkap ikan menggunakan bahan peledak jelas melanggar hukum. Sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1), siapa pun yang tanpa hak menyimpan, mengangkut, atau mempergunakan bahan peledak dapat dijerat dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, penggunaan bom ikan juga melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, di mana pelaku penangkapan ikan secara ilegal dengan cara merusak lingkungan terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jika menimbulkan pencemaran dan kerusakan ekosistem, ancaman hukuman meningkat hingga penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut masa depan kita sebagai nelayan. Kalau laut rusak, kita juga yang kehilangan mata pencaharian,” tegas Daeng Lukman.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat nelayan untuk terus menyuarakan pentingnya praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, demi menjaga keberlangsungan ekosistem laut dan kesejahteraan generasi nelayan ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page