Beranda / Parlemen / Pajak Andalan Ambruk, DPRD Lampung Soroti Kinerja PAD

Pajak Andalan Ambruk, DPRD Lampung Soroti Kinerja PAD

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Anjloknya penerimaan pajak daerah yang selama ini menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung memicu sorotan DPRD Lampung.

Merespons merosotnya kinerja PAD tahun anggaran 2025, DPRD melalui Komisi III memastikan akan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna meminta penjelasan menyeluruh.

Ketua Komisi III DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, menegaskan bahwa rapat dengar pendapat yang akan digelar bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah awal untuk mengurai persoalan mendasar dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Menurutnya, kegagalan PAD 2025 tidak bisa dilepaskan dari lemahnya kinerja sektor pajak yang selama ini menjadi penopang utama keuangan daerah.

Berdasarkan data resmi Pemprov Lampung, realisasi PAD tahun 2025 hanya mencapai Rp3,37 triliun atau 79,95 persen dari target sebesar Rp4,22 triliun. Capaian tersebut bukan hanya meleset dari target, tetapi juga menunjukkan kemunduran signifikan dibandingkan realisasi PAD tahun 2024 yang menembus Rp4,04 triliun, serta tahun 2023 sebesar Rp3,76 triliun.

Penurunan paling tajam terjadi pada sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dua jenis pajak tersebut selama ini menjadi penyumbang terbesar PAD Provinsi Lampung.

Sepanjang 2025, realisasi PKB tercatat hanya Rp691,37 miliar, terjun bebas dibandingkan capaian tahun 2024 yang masih berada di atas Rp1 triliun. Padahal, Pemprov Lampung telah memperpanjang program pemutihan PKB dan BBNKB hingga dua kali dengan harapan dapat mendongkrak penerimaan.

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengakui bahwa sektor pajak daerah menjadi faktor utama tidak tercapainya target PAD tahun 2025.

Ia menyebutkan, total penerimaan pajak daerah pada 2025 hanya mencapai Rp2,65 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp3,30 triliun maupun tahun 2023 sebesar Rp3,23 triliun.

Meski demikian, Slamet menjelaskan tidak seluruh pos pendapatan mengalami penurunan. Beberapa sektor non-pajak justru menunjukkan pertumbuhan positif. Lain-lain PAD yang sah, misalnya, melonjak signifikan hingga mencapai Rp221,55 miliar pada 2025.

Namun, peningkatan tersebut tidak mampu menutup penurunan tajam pada sektor lain. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru anjlok drastis dari Rp193,52 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp27,35 miliar pada 2025.

Menanggapi kondisi tersebut, Supriyadi menilai persoalan PAD tidak semata-mata berkaitan dengan target yang tidak tercapai, melainkan mencerminkan persoalan mendasar dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendapatan daerah.

“Capaian PAD 2025 ini harus dibaca sebagai peringatan serius. Bukan sekadar soal target yang tidak tercapai, tapi soal cara kerja yang perlu dibenahi dari hulu ke hilir. Kalau pola perencanaan dan eksekusinya tetap seperti ini, maka masalah yang sama akan berulang di tahun-tahun berikutnya,” ujar Supriyadi.

Ia mengungkapkan, DPRD Lampung sebelumnya telah mengingatkan agar penetapan target PAD didasarkan pada data yang kuat, program yang terukur, serta dukungan sumber daya manusia yang memadai.

Dengan evaluasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat, DPRD Lampung berharap kinerja PAD pada 2026 dapat diperbaiki secara fundamental, bukan sekadar dengan menaikkan target, melainkan melalui pembenahan sistem, manajemen, dan kualitas pelaksanaan di lapangan. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page