LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 menjadi Rp3.047.734, atau naik 5,35 persen, merupakan langkah positif untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Namun, penyesuaian upah ini perlu diimbangi dengan penguatan produktivitas tenaga kerja agar dampak ekonomi dapat berjalan seimbang.
Anggota DPRD Lampung, Yusnadi, menekankan bahwa kenaikan UMP bertujuan tidak hanya meningkatkan penghasilan pekerja, tetapi juga mendorong daya beli masyarakat.
“Dengan pendapatan yang lebih layak, konsumsi rumah tangga meningkat dan sektor usaha, termasuk UMKM, akan merasakan efek positifnya,” ujarnya.
Meski demikian, Yusnadi mengingatkan agar dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, tidak terbebani biaya produksi yang berlebihan. Untuk itu, pemerintah daerah diminta menghadirkan program pendukung, seperti pelatihan keterampilan, peningkatan produktivitas, dan insentif bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan lanjutan yang bersifat adaptif. Program peningkatan keterampilan tenaga kerja, penguatan produktivitas, hingga insentif bagi pelaku usaha dinilai penting agar kenaikan upah tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja maupun stagnasi investasi.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Yusnadi menegaskan DPRD akan terus memantau implementasi UMP di lapangan. Ia menilai komunikasi terbuka antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah perlu dijaga agar kebijakan pengupahan berjalan proporsional.
Ia menekankan, arah kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga hak pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap memiliki ruang tumbuh, sehingga ekonomi Provinsi Lampung dapat bergerak secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang seimbang ini, DPRD Lampung optimistis kenaikan UMP 2026 dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.









