Beranda / Parlemen / Komisi V DPRD Lampung Terima Aspirasi Raperda Anti LGBT

Komisi V DPRD Lampung Terima Aspirasi Raperda Anti LGBT

Lebih Dari 37 Ribu Orang Terpapar Perilaku Menyimpang LGBT di Bandar Lampung

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Komunitas Lampung Anti LGBT yang menyampaikan aspirasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBT, Rabu (7/1/2026). Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan.

Dalam pertemuan itu, komunitas menyampaikan sejumlah data dan temuan lapangan yang dinilai mengkhawatirkan serta membutuhkan payung hukum yang jelas di tingkat daerah. Data tersebut menjadi dasar dorongan agar DPRD menginisiasi regulasi khusus.

Menanggapi aspirasi tersebut, Yanuar menyatakan Komisi V DPRD Lampung menyambut baik masukan yang disampaikan dan siap mendorongnya menjadi perda inisiatif DPRD pada 2026.

“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 nanti akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” kata Yanuar.

Menurut Yanuar, persoalan LGBT dinilai memiliki dampak sosial dan kesehatan yang perlu disikapi secara serius. Ia menyinggung data yang dipaparkan komunitas, termasuk temuan di wilayah perkotaan.

“Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung saja disebutkan lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Dokter yang hadir juga menyampaikan banyaknya kasus serupa yang ditangani di RSUD Abdul Moeloek. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

“Paling tidak, dengan adanya perda, kita punya dasar hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat luas. Minimal dimulai dari menjaga keluarga masing-masing,” tambahnya.

Yanuar menjelaskan, sesuai kesepakatan rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif akan dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari hingga Februari. Komisi V memastikan Raperda Anti LGBT menjadi salah satu prioritas, terlebih naskah akademik telah diserahkan ke Bapemperda.

Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menyebut audiensi dilakukan karena fenomena LGBT dinilai semakin terbuka, terutama di media sosial.

Ia mengklaim temuan tersebut berada di berbagai lingkungan, mulai dari institusi pendidikan hingga profesi tertentu. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan keprihatinan karena menyasar banyak kalangan.

Firmansyah menegaskan, gerakan yang dipimpinnya tidak didasari kebencian terhadap individu, melainkan penolakan terhadap perilaku. “Kami tidak membenci orangnya, tapi perilakunya. Tujuan kami adalah edukasi, sosialisasi, serta menyiapkan sarana rehabilitasi,” jelasnya.

Ia juga mengklaim, berdasarkan penelusuran di media sosial, jumlah akun komunitas LGBT di Lampung mendekati 100 ribu. Jika raperda tersebut disahkan, Lampung berpotensi menjadi provinsi pertama yang memiliki regulasi khusus terkait isu tersebut.

Dengan adanya perda, tanggung jawab penanganan diharapkan dapat dilakukan secara bersama dengan kehadiran negara. (cmg)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page