Beranda / Pertanian / Pansus Tata Niaga Singkong Tuntas, DPRD Lampung Perkuat Perlindungan Petani

Pansus Tata Niaga Singkong Tuntas, DPRD Lampung Perkuat Perlindungan Petani

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Rampungnya kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung menandai langkah penguatan perlindungan terhadap petani singkong. Hal tersebut disampaikan melalui laporan akhir pansus yang dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, menjelaskan bahwa pansus bekerja hampir satu tahun untuk membahas persoalan tata niaga singkong yang selama ini menjadi perhatian petani. Kompleksitas permasalahan membuat pembahasan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, meski secara aturan pansus memiliki masa kerja tiga bulan. Proses pembahasan berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025.

Dalam menjalankan tugasnya, pansus menelaah berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan kepentingan petani. Mikdar menyebutkan bahwa persoalan singkong tidak berdiri sendiri karena adanya irisan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pansus melakukan dialog dengan kelompok tani, organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, serta berkoordinasi dengan lima kementerian.

Dari hasil kajian tersebut, pansus menemukan sejumlah persoalan yang selama ini dinilai merugikan petani. Di antaranya harga jual yang tidak adil, tingginya biaya produksi, belum masuknya singkong sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi, serta kebijakan impor yang berdampak pada penurunan harga di tingkat petani.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DPRD Lampung mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada petani. Pada tahun ini, singkong resmi ditetapkan sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi. Selain itu, pemerintah juga mulai memperkuat pengendalian impor guna menjaga stabilitas harga singkong lokal.

Penguatan perlindungan petani juga diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Gubernur tentang harga dasar singkong. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan harga acuan Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen, tanpa memperhitungkan kadar aci, untuk usia panen minimal delapan bulan. Sejak Februari, aturan ini telah diberlakukan secara penuh dan dampaknya mulai dirasakan oleh petani.

Tak hanya itu, perlindungan terhadap petani singkong semakin diperkuat dengan dimasukkannya komoditas singkong ke dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dengan payung hukum yang lebih kuat, pelanggaran tata niaga tidak lagi hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana.

Dengan selesainya kerja pansus dan diterapkannya sejumlah regulasi tersebut, DPRD Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan petani singkong. Melalui kepastian harga dan penguatan regulasi, diharapkan kondisi pasar semakin kondusif dan kesejahteraan petani dapat meningkat secara bertahap. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page