LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menggulirkan wacana pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan terhadap perilaku LGBT. Wacana ini muncul sebagai bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat terkait maraknya fenomena sosial yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya lokal.
Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PKB, dr. Sasa Chalim, menyampaikan bahwa kemunculan komunitas LGBT di Bandar Lampung sudah bukan lagi hal yang dapat diabaikan. Menurutnya, eksistensi kelompok tersebut mulai terlihat jelas di tengah masyarakat.
“Munculnya grup komunitas gay di Bandar Lampung menjadi sinyal peringatan bagi kita semua bahwa gerakan LGBT di Lampung kian menunjukkan eksistensinya,” ujar Sasa, Senin (14/7/2025).
Ia menilai, pengaruh kelompok LGBT berpotensi berdampak pada tatanan sosial, khususnya bagi generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah dianggap perlu mengambil langkah preventif sebelum pengaruh tersebut semakin meluas.
Sebagai tenaga medis, Sasa juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat. Ia mengaku kerap menangani pasien dengan penyakit menular seksual yang memiliki riwayat hubungan sesama jenis.
“Ini bukan isu yang dibuat-buat. Dari sisi medis, kami mendapati fakta di lapangan bahwa perilaku LGBT memang ada dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
DPRD menekankan bahwa usulan Raperda ini tidak bertujuan untuk mendiskriminasi, melainkan menjadi bagian dari upaya perlindungan sosial dan penguatan nilai-nilai moral di masyarakat.
“Kita tidak ingin perilaku menyimpang ini menjadi hal yang dianggap normal. Negara harus hadir untuk menjaga struktur sosial yang telah ada,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sasa menyebut bahwa sikap tegas yang diambil DPRD ditujukan terhadap gerakan atau perilakunya, bukan kepada individu.
“Kita tidak sedang memusuhi individu. Mereka tetap warga negara yang punya hak-hak konstitusional. Tapi negara juga punya tanggung jawab menjaga generasi muda dari pengaruh buruk,” kata Sasa.
Ia menampik bahwa pengusulan Raperda ini didorong oleh kebencian terhadap kelompok tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga masa depan generasi bangsa.
Sasa juga mengajak masyarakat untuk bersikap arif dalam menyikapi persoalan LGBT. Ia menekankan bahwa menolak perilaku tidak berarti membenci pelakunya.
“Menolak perilaku bukan berarti membenci orangnya. Kita tetap menghormati, tapi juga harus melindungi anak-anak dari pengaruh yang tidak baik,” pungkasnya.









