Menuju Pelayanan Publik Prima, Gubernur Lampung Pimpin Langkah Perubahan
LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajak seluruh pihak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk berkolaborasi meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat mendampingi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto, dalam kunjungan kerjanya di Gedung Pusiban, Kamis (24/7/2025).
Menurut Gubernur, pelayanan publik yang baik adalah cermin nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan harus terus ditingkatkan agar mampu membangun kepercayaan publik.
“Saya sangat bangga, dalam lima bulan ini semangat bertransformasi teman-teman dinas sangat luar biasa. Para kepala OPD sadar, cara memperbaiki persepsi masyarakat adalah dengan memperbaiki pelayanan. Mau urus KTP, izin usaha, atau sekadar cari informasi, kami berupaya agar birokrasi tidak berbelit. Kemudahan, kecepatan, dan kepastian menjadi target kami,” ujar Gubernur.
Gubernur mengungkapkan, Pemprov Lampung telah memulai perubahan melalui pembangunan pusat pelayanan publik yang ramah, cepat, dan terintegrasi. Di antaranya Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan (P4) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta 12 Mal Pelayanan Publik yang kini beroperasi di berbagai kabupaten/kota.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 659 Tahun 2024, Provinsi Lampung menempati peringkat ke-12 dari 33 provinsi dalam evaluasi kinerja pelayanan publik.
“Ini bukan garis akhir, melainkan panggilan untuk bekerja lebih baik. Target kita jelas, naik kelas menjadi provinsi dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia. Tapi itu tidak bisa dilakukan pemerintah provinsi saja, melainkan harus didukung kabupaten/kota,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah meluncurkan transformasi layanan digital melalui aplikasi super-app Lampung-In yang mengintegrasikan layanan publik digital, informasi transparan, dan kanal pengaduan berbasis lokasi (geotagging). Sistem ini memungkinkan laporan masyarakat langsung terhubung dengan lokasi kejadian.
“Operator Lampung-In ini ada 99 orang. Jika dalam 24 jam laporan tidak diteruskan, operator akan kena punishment. Jika dalam 3×24 jam OPD tidak menindaklanjuti, OPD juga kena sanksi. Laporan jalan rusak, pungli, sampah, semua kami monitor. Kami ingin masyarakat hobi mengadu, hobi melaporkan,” jelasnya.
Menurut Gubernur, reformasi birokrasi hanya akan berhasil jika pemerintah pusat dan daerah berjalan bersama, regulasi dan inovasi seimbang, serta masyarakat ikut terlibat aktif.
“Dengan bimbingan Kementerian PANRB, kami yakin langkah ini semakin terarah. Lampung siap tidak hanya mengikuti arus perubahan, tapi juga memimpin perubahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wamen PANRB Purwadi Arianto menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sistem dan sarana, tetapi juga kesiapan petugas melayani dengan tulus dan cepat tanggap.
Ia pun menyampaikan lima arahan kepada Pemprov Lampung serta pemerintah kabupaten/kota, yakni:
-
Menjadikan indeks kinerja sebagai alat navigasi pembenahan pelayanan publik.
-
Mendorong integrasi lintas dinas agar masyarakat tidak terbebani birokrasi berbelit.
-
Memperkuat kanal partisipasi publik, seperti LAPOR.
-
Mengembangkan inovasi pelayanan sesuai konteks lokal.
-
Menjadikan budaya pelayanan prima sebagai etos kerja ASN.
Dalam kesempatan itu, Wamen PANRB juga menyerahkan Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2024 kepada Pemprov Lampung dengan predikat Sangat Baik, serta penghargaan kepada tiga OPD: RSUD Abdul Moeloek, Bapenda, dan Dinas Sosial. (*)









