LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Indeks Desa Membangun (IDM) 2025 mencatat seluruh desa di Provinsi Lampung telah terbebas dari status tertinggal dan sangat tertinggal. Dari total 2.446 desa di 13 kabupaten, tidak ada lagi desa yang masuk dalam dua kategori tersebut.
Capaian ini menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan kondisi pada 2019. Pada tahun tersebut, Lampung masih memiliki 19 desa sangat tertinggal dan 504 desa tertinggal. Jumlah itu terus menurun setiap tahun hingga mencapai nol sejak 2024 dan bertahan pada 2025.
Data IDM juga menunjukkan peningkatan tajam pada desa berstatus maju dan mandiri. Desa mandiri yang pada 2019 baru berjumlah enam, meningkat menjadi 561 desa pada 2025. Sementara desa berstatus maju bertambah dari 232 desa menjadi 1.186 desa pada periode yang sama.
Dengan komposisi tersebut, sekitar 71 persen desa di Lampung kini berada pada kategori maju dan mandiri. Sisanya, sebanyak 699 desa, masih berstatus berkembang.
Capaian IDM 2025 ini diraih pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan akan melanjutkan kebijakan pembangunan desa yang berfokus pada peningkatan layanan dasar, penguatan ekonomi desa, dan tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Lampung menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari proses pembangunan desa yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Peningkatan status desa merupakan akumulasi dari berbagai program pembangunan yang dijalankan secara konsisten, mulai dari pemanfaatan Dana Desa, penguatan kelembagaan desa, pembangunan infrastruktur dasar, hingga pengembangan ekonomi melalui BUMDes,” ujarnya.
Indeks Desa Membangun disusun untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa secara komprehensif. IDM mencakup enam dimensi utama, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Keenam dimensi tersebut dijabarkan ke dalam 13 subdimensi dan 48 indikator yang dinilai melalui survei desa.
Hasil penghitungan IDM menjadi dasar penetapan status desa sekaligus rujukan dalam perencanaan pembangunan desa ke depan. (red)









