LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus membela rakyat, tidak hanya melalui legislasi dan pengawasan, tetapi juga dalam bentuk pendampingan hukum langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara Fraksi PKS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Lampung. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Fraksi PKS, Agus Widodo, dan perwakilan dari LBH PAHAM Lampung, Ampria Bukhari.
“PKS pembela rakyat tidak sekadar jargon, melainkan DNA dan roh perjuangan,” tegas Agus Widodo dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa Fraksi PKS siap memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma. “Silakan warga yang membutuhkan advokasi dan bantuan hukum, datang ke fraksi atau menghubungi anggota dewan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Sulistiani dari Fraksi PKS menambahkan bahwa kerja sama ini lahir dari banyaknya aduan dan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan hukum, namun tidak memiliki akses untuk mendapatkan pendampingan.
“Mulai dari korban pelecehan seksual, PHK tanpa diberikan uang pesangon, hingga berbagai persoalan terkait hak-hak warga lainnya yang membutuhkan pendampingan hukum,” jelasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan keadilan hukum, sekaligus memperkuat posisi Fraksi PKS sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil. (*)









