LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Aliran dana hibah untuk pembangunan fasilitas Kejaksaan di Provinsi Lampung menjadi sorotan publik. Sedikitnya Rp95 miliar uang daerah mengalir dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi berbagai aset Kejaksaan, mulai dari gedung utama, kantor cabang, rumah penyimpanan benda sitaan negara (RUPBASAN), hingga rumah dinas.
Besarnya nilai hibah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak, seperti infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan banjir, hingga bantuan sosial.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan sekitar Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui APBD Tahun Anggaran 2026 kembali mengalokasikan hibah senilai lebih dari Rp35 miliar yang terbagi dalam 17 paket pekerjaan. Seluruh proyek tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.
Paket dengan nilai terbesar adalah Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai Rp13.499.792.446, disusul pembangunan atau rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro sebesar Rp4.999.707.022, serta pembangunan Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung di Panjang senilai Rp4.499.426.011.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan maupun rehabilitasi kantor Kejari di Pesawaran, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Mesuji, Pringsewu, Way Kanan, Lampung Selatan, Tanggamus, rumah dinas Kejari Lampung Utara, hingga rumah negara milik Kejati Lampung.
Publik Pertanyakan Skala Prioritas
Besarnya alokasi hibah tersebut menjadi perhatian karena diberikan di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan. Pemerintah daerah masih dihadapkan pada kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga program perlindungan sosial.
Di sisi lain, pembangunan fasilitas bagi institusi penegak hukum justru memperoleh dukungan anggaran yang cukup besar dari dua pemerintah daerah sekaligus.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan penetapan prioritas anggaran. Masyarakat menilai pemerintah perlu menjelaskan urgensi pengalokasian dana hibah dalam jumlah besar kepada instansi vertikal, sekaligus memastikan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut.
Sorotan juga mengarah pada aspek tata kelola pemberian hibah kepada instansi vertikal pemerintah.
Pada Mei 2026, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga independensi lembaga penegak hukum.
Meski demikian, pemberian hibah kepada instansi pemerintah pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perhatian publik lebih tertuju pada aspek transparansi, akuntabilitas, urgensi, dan penentuan prioritas penggunaan APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung mengenai dasar pertimbangan pengalokasian hibah lebih dari Rp35 miliar untuk 17 paket pembangunan tersebut.
Demikian pula Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan memberikan penjelasan mengenai kebijakan pengalokasian hibah sekitar Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejati Lampung.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Lampung juga diharapkan memberikan keterangan terkait urgensi pembangunan fasilitas tersebut serta manfaat yang diharapkan bagi peningkatan pelayanan penegakan hukum.
Dengan total alokasi yang mendekati Rp95 miliar, penggunaan dana hibah tersebut menjadi perhatian publik. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai dasar kebijakan, mekanisme pemberian hibah, serta manfaat yang akan dihasilkan dari penggunaan APBD tersebut.
Daftar Hibah Pemprov Lampung TA 2026 untuk Fasilitas Kejaksaan
- Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung – Rp13.499.792.446
- Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro – Rp4.999.707.022
- Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) – Rp4.499.426.011
- Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung – Rp1.749.599.710
- Kejari Pesawaran – Rp1.245.950.303
- Kejari Tulang Bawang Barat – Rp1.239.957.814
- Kejari Lampung Barat – Rp1.231.911.159
- Kejari Mesuji – Rp1.219.944.492
- Kejari Pringsewu – Rp1.199.938.977
- Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) – Rp945.962.773
- Kejari Way Kanan – Rp769.927.373
- Rumah Dinas Kejari Lampung Utara – Rp559.972.504
- Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung – Rp557.803.693
- Kejari Lampung Selatan – Rp394.233.570
- Kejari Tanggamus – Rp349.980.000
- Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung – Rp283.342.500
- Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) – Rp250.574.850 (red/CMG)










