Beranda / Lampung / Dedy Hermawan: Hibah untuk Kejaksaan Sah, Tapi Apakah Sudah Jadi Prioritas Lampung?

Dedy Hermawan: Hibah untuk Kejaksaan Sah, Tapi Apakah Sudah Jadi Prioritas Lampung?

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Pengamat Kebijakan Publik, DR. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., menilai kebijakan hibah untuk kejaksaan sebesar Rp35 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung dan 60 Miliar dari Pemkot Bandar Lampung kepada sah secara aturan. Namun, ia mempertanyakan apakah alokasi anggaran tersebut sudah sejalan dengan skala prioritas pembangunan yang saat ini dibutuhkan masyarakat Lampung.

Menurutnya, secara kebijakan hibah tersebut tidak melanggar ketentuan. Pemberian hibah kepada institusi kejaksaan memiliki dasar hukum dalam aturan pengelolaan keuangan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah.

“Secara normatif kebijakan hibah sekian miliar kepada Kejati dan Kejari tentu tidak ada yang dilanggar. Sah secara aturan keuangan dan kewenangan,” kata Dedy.

Meski demikian, ia menilai legalitas sebuah kebijakan tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, Provinsi Lampung masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian dan dukungan anggaran lebih besar.

“Apabila dihadapkan pada skala prioritas pembangunan di Provinsi Lampung, kebijakan hibah tersebut belum sejalan. Masih ada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, seperti penurunan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, hingga persoalan lingkungan,” ujarnya.

Dedy mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kebijakan serupa tidak kembali terjadi tanpa mempertimbangkan kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai prinsip otonomi daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, setiap urusan pemerintahan pada dasarnya dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan, termasuk dalam aspek penganggaran. Karena itu, menurutnya, pembagian tanggung jawab pembiayaan antarlembaga pemerintahan harus tetap memperhatikan batas kewenangan yang telah diatur.

“Bahkan pemerintah daerah, kabupaten dan kota, justru masih membutuhkan dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Dedy menilai Pemerintah Provinsi Lampung perlu membuktikan kepada publik bahwa kebijakan hibah tersebut tidak mengurangi kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program-program prioritas.

“Dalam rangka menjaga kepercayaan publik, Pemerintah Provinsi Lampung harus membuktikan bahwa kebijakan hibah tersebut tidak mengganggu tugas utamanya dalam menyelesaikan berbagai persoalan publik di Lampung,” ujarnya.

Menurut Dedy, pada akhirnya masyarakat akan memberikan penilaian berdasarkan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan.

“Masyarakat Lampung menunggu kerja nyata dan hasilnya di berbagai sektor. Di situlah nanti masyarakat akan menilai apakah kebijakan hibah tersebut tidak mengganggu anggaran untuk pembangunan di Lampung,” pungkasnya. (red/CMG)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page