Beranda / Lampung / Belanja Daerah Lampung 2026 Capai Rp7,991 Triliun, Gubernur Tekankan Tepat Sasaran

Belanja Daerah Lampung 2026 Capai Rp7,991 Triliun, Gubernur Tekankan Tepat Sasaran

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Belanja daerah dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp7,991 triliun.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (10/9/2026).

Selain belanja daerah, rancangan perubahan APBD 2026 juga memuat target pendapatan daerah sebesar Rp6,992 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,007 triliun, pendapatan transfer Rp2,874 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp111,008 miliar.

Mirza mengatakan, belanja daerah tersebut diarahkan untuk membiayai program-program prioritas pemerintah daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pencapaian target dalam RPJMD Provinsi Lampung dan prioritas pembangunan nasional.

Menurutnya, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Mirza.

Rancangan perubahan APBD tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati pada 7 Agustus 2026.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD Lampung juga membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Keduanya yakni Raperda tentang pencabutan peraturan daerah mengenai tarif pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah dan RSUD Bandar Negara Husada, serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Pencabutan perda tarif rumah sakit dilakukan karena kedua rumah sakit tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, ketentuan tarif pelayanan BLUD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan tanggapan terhadap 12 Raperda inisiatif DPRD. Raperda tersebut antara lain berkaitan dengan sumber daya alam, fasilitasi kebun masyarakat, pertanian perkotaan, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, barang milik daerah, koperasi dan usaha mikro kecil, pertambangan rakyat, infrastruktur berkelanjutan, perlindungan kelompok rentan, kekerasan di satuan pendidikan, kelautan dan perikanan, serta desa wisata.

Seluruh Raperda tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban, kesusilaan, hak asasi manusia, prinsip nondiskriminasi, serta partisipasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page