Beranda / Lampung / Duit Rakyat Bocor! Proyek Kesehatan Mesuji Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, BPK Temukan Kejanggalan, KPK Mantau (Lagi)?

Duit Rakyat Bocor! Proyek Kesehatan Mesuji Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, BPK Temukan Kejanggalan, KPK Mantau (Lagi)?

LAMPUNGSTREETNEWS, Mesuji — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap uang rakyat bocor akibat kelebihan pembayaran sebesar Rp984.090.352,73 pada delapan paket proyek pembangunan gedung milik Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024. Temuan ini mencakup kekurangan volume pekerjaan Rp357,39 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp626,69 juta, dari total kontrak senilai Rp62,43 miliar.

Mengejutkan, seluruh proyek dilaporkan telah mencapai Provisional Hand Over (PHO) dan selesai dibayar hingga 95% kontrak, meski hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan banyak pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Pertanyaannya, kok bisa di-PHO?

Delapan CV Terlibat Kelebihan Bayar

Semua penyedia proyek menerima pembayaran berlebih:

  • PT. CNS (RS D Pratama): Rp623 juta
  • CV. UF (Gedung Bedah Central): Rp189 juta
  • CV. PMJ, GPM, RJ, SB, Ru, MP: selisih belasan hingga puluhan juta

Dengan permasalahan tersebar merata dan mencakup banyak penyedia, publik menaruh kecurigaan, apakah ini bentuk kelalaian yang sistematis atau ada banyak orang dalam bermain di belakang proyek ini?

Adendum Diberi, Tapi Kualitas Tidak Berubah

Sebagian besar proyek mendapat perpanjangan waktu—hingga 50 hari kalender—tahun 2024, tetapi hasil akhir tetap jauh dari standar spesifikasi dan volume kontrak. Ironisnya, proyek tetap dinyatakan layak PHO dan dana dicairkan mendekati penuh. Temuan BPK ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021), Peraturan LKPP, serta kontrak antara PPK Dinas Kesehatan dan penyedia jasa.

Fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh PPK, PPTK, dan pengawas lapangan justru dipertanyakan. Apakah mereka lalai, atau ada kompromi?

Mesuji Tak “Kapok” Meski Pernah Digrebek KPK

Lebih memprihatinkan, kondisi seperti ini terjadi di Mesuji yang pernah disorot KPK atas kasus korupsi proyek infrastruktur. Pada 23–24 Januari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT terhadap Bupati Mesuji, Khamami (Periode 2017–2022), beserta adiknya dan pejabat PUPR, terkait suap proyek infrastruktur TA 2018 senilai Rp1,58 miliar

Khamami divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan negeri pada September 2019 karena terbukti melakukan korupsi proyek Bina Marga TA 2017–2018 dan menerima suap dari sejumlah rekanan.

Namun kini, pola serupa tampak berulang. Dugaan kompromi dan lemahnya pengawasan mengulang kembali sorotan KPK: Mungkin Mesuji tidak belajar dari pengalaman pahit masa lalu.

BPK meminta pengembalian dana kelebihan bayar dari penyedia proyek. Tapi, apakah itu cukup? Dugaan kehadiran jaringan kolusi internal dan lemahnya pengawasan administratif membuat publik bertanya: apakah hanya melibatkan pengembalian uang, atau perlu penanganan hukum lebih lanjut?

Jika tidak ada tindakan hukum dan administratif yang serius, maka publik punya alasan kuat mencurigai: ini bukan lagi soal teknis konstruksi, tetapi potensi praktik sistemik yang harus dibongkar. (qd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page