LAMPUNGSTREETNEWS, Mesuji — Beton yang kelihatnnya kokoh menyelimuti enam ruas jalan di Kabupaten Mesuji hasil proyek swakelola tahun anggaran 2024. Namun, di balik lapisan permukaan itu tersembunyi retakan yang lebih parah. BPK menemukan buruknya mutu pekerjaan, lemahnya pengawasan, dan potensi penyimpangan anggaran yang nyaris tak terlacak.
Total anggaran belanja modal infrastruktur jalan tahun itu mencapai Rp76 miliar, dengan Rp14,5 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan material konstruksi. Semua dikerjakan secara swakelola tipe I oleh Dinas PUPR Mesuji, artinya seluruh tahapan mulai dari perencanaan hingga pengawasan dilakukan sendiri tanpa pihak ketiga. Skema ini idealnya menekan biaya dan meningkatkan transparansi. Namun, hasil di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Hasil pengujian oleh BPK bersama Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung menunjukkan bahwa dari enam ruas jalan, hanya satu yang memenuhi standar kuat tekan beton 20 MPa. Selebihnya gagal total. Misalnya, ruas Labuhan Baru – Labuhan Mulya hanya mencapai 11,83 MPa, padahal volume semen yang digunakan justru melebihi standar nasional.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Kelebihan ini tidak main-main, sebanyak 665 ton atau sekitar 5.373 sak semen digunakan lebih banyak dari semestinya, senilai Rp397 juta. Campuran beton juga tidak sesuai formula. Agregat kasar digunakan berlebih, pasir justru kurang, dan Job Mix Formula (JMF) sebagai acuan pencampuran di lapangan tidak pernah dibuat.
Alih-alih menghasilkan beton lebih kuat, penggunaan bahan berlebih justru melahirkan mutu yang lebih rendah. Maka wajar jika muncul pertanyaan, ke mana larinya material yang mestinya memperkuat struktur jalan?
BPK menghitung, jika komposisi campuran beton mengikuti standar Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), setidaknya terdapat potensi efisiensi senilai Rp1,07 miliar. Namun angka itu justru hilang dalam praktik yang boros dan keliru.
Dampaknya bukan hanya pemborosan anggaran. Umur layanan jalan yang idealnya mencapai sepuluh tahun kini berisiko memendek drastis. Dalam dua hingga tiga tahun, jalan bisa retak, rusak, dan membahayakan pengguna.
Proyek Tanpa KAK, Tanpa Uji Akhir
Yang lebih mengkhawatirkan, seluruh pekerjaan ini dilaksanakan tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tanpa pengujian mutu akhir. Padahal, menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dokumen KAK wajib disusun sebagai dasar perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk untuk skema swakelola. Tanpa KAK, kegiatan tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menyulitkan proses audit dan pertanggungjawaban keuangan.
Ketidakhadiran pengujian akhir membuat proyek bernilai miliaran rupiah ini berjalan tanpa penjagaan teknis. Tak ada dokumen, tak ada standar. Lalu, bagaimana proyek bisa dinyatakan selesai?
Ini adalah pola lama yang tak dibenahi. Kondisi ini kian mencurigakan karena polanya berulang. Pada tahun 2023, BPK juga menemukan proyek swakelola jalan di Mesuji tanpa KAK dan pengawasan teknis memadai. Kini, pada 2024, kasus yang sama terjadi lagi, dengan nilai proyek yang lebih besar.
Apakah ini sekadar kelalaian sistematis, atau praktik terstruktur yang sengaja dibiarkan? Sekali lagi, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan jurnalis mengedepankan asa praduga tak bersalah.
Publik masih mengingat peristiwa OTT KPK tahun 2019 yang menyeret Bupati Mesuji saat itu, karena korupsi proyek infrastruktur berbasis swakelola. KPK menyebut adanya praktik pengaturan proyek dan setoran fee, dengan modus yang melibatkan dinas teknis dan rekanan.
Kini, lima tahun berselang, praktik yang mirip kembali muncul, meski lebih halus dan tanpa gemuruh OTT. Swakelola tanpa dokumen yang ditetapkan, mutu tak teruji, anggaran boros, dan pengawasan absen. Semuanya menjadi kombinasi berbahaya yang bisa membuka celah penyimpangan baru. Sekali lagi, bisa saja ini terjadi tak sengaja atau mungkin lupa.
Secara administratif, proyek peningkatan jalan 2024 memang tercatat rampung. Beton mengering, papan proyek terpasang, dan laporan pekerjaan sudah disusun. Tapi tanpa mutu yang sesuai, tanpa dokumen perencanaan, dan tanpa pengujian akhir, yang tersisa hanyalah potensi kerugian negara yang mengintai dalam diam.
Apakah Mesuji sedang mengulang skandal lama dalam bentuk baru?
Dan siapa yang akan bertanggung jawab atas jalan yang gagal, dan uang rakyat yang ikut menguap? (tim)
