LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum dalam rencana pembangunan pabrik rokok merek HS di Kabupaten Lampung Timur.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menegaskan bahwa setiap rencana investasi harus dijalankan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial di kemudian hari.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik rencana pendirian pabrik rokok HS. Namun yang paling penting adalah seluruh SOP dan perizinan harus dipenuhi secara lengkap dan benar,” ujar Syukron saat diwawancarai, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP sejak awal akan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
Syukron menjelaskan, sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain kejelasan status dan lokasi lahan, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pastikan lahan yang digunakan tidak berada di wilayah rawan konflik dan seluruh perizinan diproses sesuai aturan. Hal-hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Selain aspek regulasi, DPRD Provinsi Lampung juga menekankan agar rencana pendirian pabrik rokok tersebut tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami berharap jika pabrik ini nantinya beroperasi, tenaga kerja yang diserap adalah masyarakat setempat. Dengan begitu, kehadiran industri benar-benar berdampak positif bagi Lampung Timur,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap rencana investasi di daerah agar berjalan sejalan dengan ketentuan hukum serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Investasi harus tumbuh, tapi tetap tertib aturan dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (*)









