LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Lampung. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengatakan tingginya peredaran rokok ilegal menunjukkan perlunya langkah pengawasan dan penindakan yang lebih konsisten di lapangan.
Ia menyampaikan, meskipun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat capaian positif dengan penerimaan negara sebesar Rp2,53 triliun sepanjang 2025 atau melampaui target hingga 363 persen, upaya pemberantasan rokok ilegal tetap harus menjadi perhatian utama.
“Kami mengapresiasi capaian penerimaan negara dari Bea Cukai. Namun pengawasan terhadap rokok ilegal harus terus diperketat agar tidak merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh aturan,” ujar Budiman, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok resmi serta penyerapan tenaga kerja.
Budiman juga menyoroti faktor ekonomi yang mendorong sebagian masyarakat memilih rokok ilegal karena harga yang lebih murah. Meski demikian, ia menegaskan alasan tersebut tidak dapat membenarkan pembelian barang ilegal.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan dampak kesehatan dan ekonomi dari kebiasaan merokok, sekaligus tidak ikut memperkuat peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Budiman menekankan pentingnya pemutusan mata rantai distribusi rokok ilegal sejak dari jalur masuk hingga ke tingkat penjualan. Ia menyebut sejumlah titik seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera perlu mendapat perhatian khusus.
“Pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir dengan melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI secara sinergis,” tegasnya.
Sebagai catatan, sepanjang 2025 Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61,67 miliar. (*)









