LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014.
Raperda tersebut mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang serta hasil perusahaan perkebunan. Kegiatan berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal. Pembahasan difokuskan pada pendalaman substansi serta sinkronisasi draf Raperda agar regulasi yang disusun mampu menjawab dinamika kebutuhan di lapangan, sekaligus menjaga keberlangsungan dan kualitas infrastruktur jalan provinsi.
Dalam forum tersebut, Bapemperda mencermati sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperjelas dan disesuaikan. Penajaman norma dan pengaturan teknis menjadi perhatian agar pelaksanaan Perda nantinya dapat berjalan efektif, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Sinkronisasi antarperangkat daerah juga menjadi poin penting dalam pembahasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan koordinasi lintas sektor berjalan optimal dalam penerapan kebijakan penggunaan jalan bagi angkutan hasil tambang dan perkebunan.
RDP lanjutan ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.
Kehadiran perangkat daerah tersebut diharapkan dapat memberikan masukan teknis dan gambaran kondisi aktual di lapangan, sehingga penyusunan Raperda dapat dilakukan secara komprehensif, realistis, dan aplikatif sesuai kebutuhan daerah.
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Raperda secara cermat dan bertahap. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Lampung. (*)









