Juli 20, 2025
samsat rajabasa razia gabungan 2025

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung menggelar razia gabungan tertib kendaraan bermotor tahun 2025 di dua lokasi, Kamis (12/6/2025).

Razia ini merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk menyosialisasikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, mewakili Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga dilakukan guna mempercepat pelayanan pajak kendaraan, khususnya dalam momentum program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 telah dimulai sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.

“Kami melaksanakan kegiatan jemput bola melalui razia gabungan tertib kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mempercepat pelayanan sekaligus menyosialisasikan program pemutihan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang belum mengetahui adanya program tersebut,” ujarnya.

Razia digelar di dua titik, yaitu di Bundaran Selamat Datang, Rajabasa, dan di Terminal Kemiling, Bandar Lampung. Kedepan, razia serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk edukasi dan pengawasan terhadap kepatuhan pajak kendaraan.

“Razia hari ini kami gelar di dua titik di Rajabasa dan Kemiling. Selanjutnya, kami akan terus memberikan informasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan,” lanjut Bobiansah.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan masih menemukan banyak kendaraan yang menunggak pajak. Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan data berdasarkan pelat nomor kendaraan. “Respons masyarakat yang terjaring razia cukup baik. Meski begitu, masih ada pengendara yang belum mengetahui program ini atau belum sempat membayar pajak,” ungkap Bobiansah.

Razia ini melibatkan jajaran Kepolisian, Jasa Raharja, serta Bapenda Kota Bandar Lampung. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mendata kendaraan yang terindikasi menunggak pajak.

Diharapkan, kegiatan ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung serta pendapatan bagi hasil (opsen) untuk Kota Bandar Lampung.

“Langkah ini merupakan bagian dari inovasi UPTD Wilayah I Bandar Lampung untuk meningkatkan PAD Provinsi Lampung sekaligus kontribusi opsen pajak bagi kabupaten/kota,” tegasnya.

Bobiansah juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *