LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyiapkan anggaran untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan berstatus milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di dalam wilayah kota pada tahun 2026.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai respons atas kondisi sejumlah jalan yang mengalami kerusakan dan berada di jalur dengan tingkat lalu lintas tinggi.
Menurutnya, kerusakan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Jika kondisinya sudah berdampak pada warga dan aktivitas sehari-hari, tentu perlu ada penanganan. Keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama,” ujar Eva, Senin (2/3/2026).
Beberapa ruas yang direncanakan masuk program perbaikan antara lain Jalan Pulau Singkep dan Jalan Batu Suluh di Kecamatan Sukabumi, Jalan R.A. Basyid dan Jalan Ratu Dibalau di Kecamatan Tanjung Senang, serta Jalan Letkol Endro Suratmin dan Jalan Pulau Pisang di Kecamatan Sukarame.
Pemkot merencanakan perbaikan berupa pengaspalan ulang dan peningkatan konstruksi di sejumlah titik menggunakan rigid beton guna memperkuat ketahanan jalan terhadap beban kendaraan berat.
Eva menegaskan kebijakan tersebut tetap dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah provinsi, mengingat status jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
Selain ruas jalan provinsi, Pemkot Bandar Lampung juga menargetkan perbaikan sekitar 200 ruas jalan lingkungan pada 2026 sebagai bagian dari program peningkatan infrastruktur kota.
Pemerintah kota berharap langkah ini dapat menjaga kondisi jalan tetap layak dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. (*)









