Beranda / Daerah / Mesuji / Potret Kacau Jasa Konsultansi di Mesuji: Uang Setengah Milyar Lebih Melayang

Potret Kacau Jasa Konsultansi di Mesuji: Uang Setengah Milyar Lebih Melayang

LAMPUNGSTREETNEWS, Mesuji – Di tengah tuntutan kualitas pembangunan yang akuntabel dan profesional, pengelolaan jasa konsultansi pengawasan proyek pemerintah di Kabupaten Mesuji justru menunjukkan gejala kronis. Belanja jasa konsultansi pengawasan yang mestinya menjamin kualitas proyek konstruksi, malah menjadi titik lemah dalam tata kelola keuangan publik.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2024, ditemukan kelebihan pembayaran senilai Rp579,6 juta dalam pelaksanaan 20 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Mesuji.

Total Kerugian Capai Setengah Miliar Lebih

Secara keseluruhan, nilai kelebihan pembayaran untuk biaya langsung personel dan non-personel mencapai Rp579.609.699,52. Dengan rincian, Dinas Kesehatan sebanyak Rp485.482.665,74, dan Dinas PUPR sebanyak Rp94.127.033,78

Penyedia jasa yang tercatat menerima kelebihan pembayaran antara lain:

  • CV. RCC: Rp450,72 juta
  • CV. AK: Rp27,72 juta
  • CV. WPAK: Rp7,04 juta
  • CV. DK, CV. GC, dan CV. DAK untuk paket Dinas PUPR

Selain personel fiktif, BPK juga menemukan ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dan kontrak kerja. Salah satu kasus terjadi pada proyek pengawasan pembangunan RS D Pratama oleh CV. RCC, di mana biaya sewa direksi kit, kendaraan operasional, dan asistensi dihitung untuk tujuh bulan, padahal dalam kontrak hanya enam bulan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran non-personel sebesar Rp13 juta.

Ini menunjukkan lemahnya validasi antara jadwal pelaksanaan dan penyusunan biaya proyek oleh pihak penyedia maupun PPK yang bertanggung jawab.

Salah satu potret paling janggal adalah pembiayaan terhadap personel jasa konsultansi yang tidak pernah melaksanakan tugas sesuai kontrak. Temuan ini didasarkan pada wawancara langsung BPK dengan sejumlah personel dan penyedia jasa.

Lebih buruk lagi, seorang ahli K3 diketahui terdaftar dalam dua proyek sekaligus di dua dinas berbeda dalam waktu yang bersamaan, yakni proyek pengawasan pada Dinas Kesehatan dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Dinas PUPR. Dalam klarifikasinya, personel tersebut mengaku tidak pernah terlibat dalam proyek Dinas Kesehatan, dan namanya hanya “dipinjam” untuk syarat administrasi.

Akibat manipulasi ini, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp79,29 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lemahnya Pengendalian Internal

BPK menilai permasalahan ini timbul akibat kurangnya pengendalian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK pada masing-masing dinas. Verifikasi terhadap keabsahan personel, sinkronisasi jadwal, serta kejelasan output pekerjaan tidak dilakukan secara ketat.

Padahal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12/2021), penyedia wajib bertanggung jawab penuh atas kualitas, kuantitas, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.

Demikian pula, ketentuan dari Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan pentingnya pengujian teknis dan verifikasi kualifikasi tenaga ahli secara cermat, agar tidak terjadi praktik personel tumpang tindih atau fiktif.

Di saat masyarakat menuntut pelayanan kesehatan dan infrastruktur yang layak, penyalahgunaan dalam belanja pengawasan seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan public tapi juga menjadi potret kegagalan fundamental dalam membangun birokrasi yang profesional dan bersih. Jasa pengawasan yang seharusnya menjamin mutu pelaksanaan proyek justru menjadi ladang manipulasi yang diam-diam merugikan keuangan daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page