Dugaan penyadapan ilegal disebut berlangsung sejak 2025. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga Presiden Prabowo Subianto dikabarkan masuk dalam daftar sasaran. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penggunaan kewenangan penyadapan di tubuh Polri.
LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kepolisian akhirnya terungkap. Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Tidak hanya Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Pengungkapan ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah nomor milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Dalam penjelasannya, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak periode 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam sistem Lawful Interception Management System atau LIMS.
Namun, pemasukan nomor-nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Bahkan, menurut penyidik, kegiatan penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini menjadi persoalan serius karena sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum diduga dimanfaatkan tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan.
Bareskrim menyebut tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan tata cara penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Menjadi Sasaran
Fakta lain yang terungkap dalam konferensi pers tersebut adalah luasnya dugaan sasaran penyadapan.
Menurut Kabareskrim, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah kelompok lain juga disebut masuk dalam daftar sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Pengungkapan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa saja pihak yang menjadi sasaran dan bagaimana informasi komunikasi mereka diduga diakses.
Namun, penyidik masih perlu mendalami keseluruhan aktivitas penyadapan tersebut, termasuk tujuan, motif, serta pihak-pihak yang terlibat.
Hingga pengumuman penetapan tersangka, belum seluruh detail mengenai sasaran dan isi komunikasi yang diduga disadap dipaparkan kepada publik.
Penghapusan File Hasil Sadapan Terungkap
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Kabareskrim menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.
Dugaan tindakan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Sejumlah barang bukti juga disita, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap bagaimana sistem penyadapan digunakan dan siapa saja yang memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindakan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Meski demikian, penyidik belum memaparkan secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Kabareskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal dan pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut.
Dengan demikian, publik masih menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana pelaksanaan penyadapan dilakukan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap ketiga tersangka.
Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan intersepsi informasi elektronik secara melawan hukum, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak.
Ancaman pidana dari ketentuan yang disangkakan tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Namun, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana tetap akan diuji melalui proses hukum di pengadilan. Polri Pastikan Pemeriksaan Berjalan Transparan
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Propam Polri.
Jajaran Inspektorat Pengawasan Umum juga dilibatkan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.
Dalam kesempatan tersebut, Polri menyatakan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi secara keseluruhan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk memastikan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publik Menanti Terbukanya Seluruh Fakta
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menyisakan sejumlah pertanyaan besar.
Bagaimana sistem penyadapan dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya? Siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor telepon ke dalam sistem LIMS? Mengapa file hasil penyadapan diduga diperintahkan untuk dihapus?
Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam perkara yang kini menjadi perhatian nasional tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu sangat penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan.
Sebab, kewenangan penyadapan merupakan kewenangan khusus yang harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan digunakan secara sembarangan.
Penegakan hukum juga harus berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedudukan.
Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (red)









