Beranda / Lampung / Proyek Renovasi Madrasah Rp44,6 Miliar, Dugaan Masalah dari Jadwal hingga Mutu

Proyek Renovasi Madrasah Rp44,6 Miliar, Dugaan Masalah dari Jadwal hingga Mutu

LAMPUNGSTREETNEWS, LAMPUNG — Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp44,6 miliar menjadi sorotan. Dokumen kegiatan yang diperoleh awak media memuat sejumlah indikasi persoalan, mulai dari waktu pelaksanaan yang terdesak, dugaan kekurangan volume pekerjaan, hingga kualitas material dan hasil pengerjaan.

Proyek di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung tersebut mencakup 21 lokasi madrasah. Pelaksanaannya terbagi dalam dua paket pekerjaan fisik dan satu paket manajemen konstruksi (MK).

Berdasarkan dokumen yang ditelaah, paket pertama senilai Rp21,96 miliar dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi di tujuh lokasi yang tersebar di Pringsewu, Tanggamus, Lampung Timur, Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, dan Pesawaran.

Paket kedua senilai Rp21,32 miliar dikerjakan PT Belimbing Sriwijaya di sembilan lokasi di Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji.

Sementara itu, paket ketiga berupa jasa manajemen konstruksi senilai Rp1,35 miliar dilaksanakan PT Tujuh Jaya Konsultan di lima lokasi di Pesisir Barat dan Lampung Barat. Paket ini berkaitan dengan pengawasan serta pengendalian mutu dan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Lingkup pekerjaan fisik meliputi perbaikan atap, plafon, kusen pintu dan jendela, pengecatan, serta lantai. Masa pelaksanaan kontrak dalam dokumen kegiatan disebut selama 120 hari kalender.

Jadwal Pekerjaan Menjadi Sorotan

Salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah waktu pelaksanaan proyek. Dokumen yang diperoleh awak media menyebut pekerjaan fisik baru dimulai sekitar November 2025, sedangkan tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2025.

Dengan rentang waktu tersebut, pelaksanaan pekerjaan menghadapi keterbatasan waktu hingga akhir tahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian jadwal pelaksanaan dengan masa kontrak yang ditetapkan selama 120 hari kalender.

Dokumen yang ditelaah juga belum menunjukkan bukti keadaan kahar (force majeure) yang menjelaskan keterlambatan dimulainya pekerjaan.

Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan

Selain jadwal, dokumen tersebut memuat dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Rinciannya meliputi dugaan kekurangan volume pekerjaan atap sebesar 15–20 persen, plafon 10–15 persen, lantai 10–12 persen, serta pengecatan 15–25 persen. Adapun pekerjaan kusen dan jendela diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Berdasarkan estimasi internal dalam dokumen tersebut, potensi nilai kekurangan volume pada ketiga paket diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar hingga Rp8,8 miliar.

Angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pengukuran fisik di lapangan dan pencocokan dengan kontrak, RAB, serta dokumen pembayaran. Karena itu, estimasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara yang telah terbukti atau ditetapkan secara resmi oleh lembaga auditor.

Kualitas Material dan Hasil Pekerjaan Dipertanyakan

Persoalan lain berkaitan dengan kualitas material dan kondisi fisik bangunan setelah renovasi.

Dokumen yang diperoleh awak media memuat indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, antara lain genteng berkualitas rendah, keramik bermutu bawah, serta kayu kelas III yang disebut tidak memenuhi persyaratan pekerjaan.

Selain itu, terdapat laporan kerusakan dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah pengerjaan, seperti atap bocor, cat mengelupas sebelum masa pemeliharaan berakhir, serta plafon retak dan tidak presisi.

Apabila laporan tersebut terkonfirmasi, kondisi itu perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kerusakan, kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak, serta mutu pelaksanaan pekerjaan.

Peran konsultan manajemen konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga perlu diklarifikasi, terutama terkait pengawasan, pengendalian mutu, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan tindak lanjut atas kerusakan yang ditemukan.

Pada aspek pengadaan, penelusuran awal terhadap dokumen yang tersedia memunculkan dugaan bahwa sejumlah paket kegiatan belum tercantum secara jelas dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui data Rencana Umum Pengadaan (RUP), termasuk kode paket, metode pengadaan, tahun anggaran, dan riwayat perubahan informasi.

Perlu Pemeriksaan Menyeluruh

Berbagai indikasi tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek renovasi madrasah senilai sekitar Rp44,6 miliar itu, terutama terkait ketepatan waktu, kesesuaian volume, kualitas hasil pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pemeriksaan perlu mencakup kontrak beserta adendumnya, RAB atau Bill of Quantities (BOQ), laporan progres pekerjaan, dokumen pengawasan konsultan, bukti pembayaran, serta berita acara serah terima pekerjaan.

Pengukuran fisik di seluruh lokasi juga diperlukan untuk mencocokkan volume dan spesifikasi pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Hingga berita ini disusun, awak media masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, BPBPK Lampung, kontraktor pelaksana, serta konsultan manajemen konstruksi terkait berbagai indikasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page