Beranda / Parlemen / Komisi II DPRD Lampung Matangkan Raperda Urban Farming

Komisi II DPRD Lampung Matangkan Raperda Urban Farming

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Komisi II DPRD Provinsi Lampung mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pertanian Perkotaan atau urban farming melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi II bersama Tim Ahli pada 6 Oktober 2026. RDP diarahkan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar pengembangan pertanian perkotaan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan lahan terbatas, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.

Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hi. Ahmad Basuki, M.Pd.I, bersama anggota Komisi II, yakni Hi. Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H., Hi. Jasroni, S.Sos., M.M., Hi. Singa Ersa Awangga, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., Imelda, S.H., Hanifal, S.P., dan Morisman, S.T.

Dalam pembahasannya, pertanian perkotaan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat. Pemanfaatan pekarangan rumah, lahan kosong, dan ruang terbatas lainnya dapat menjadi sarana budidaya sayuran serta tanaman pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hasil panen yang melebihi kebutuhan rumah tangga juga berpotensi dipasarkan sehingga memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.

Pengembangan urban farming turut membuka peluang usaha produktif berbasis komunitas, kelompok tani perkotaan, kelompok perempuan, pemuda, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk mendukung pengembangannya, diperlukan pelatihan, pendampingan teknis, penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil panen, serta akses pemasaran. Dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat nilai ekonomi hasil pertanian perkotaan.

Selain aspek pangan dan ekonomi, pertanian perkotaan juga berpotensi mendukung penghijauan kawasan permukiman. Pemanfaatan sampah organik menjadi kompos serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan pangan dan lingkungan berkelanjutan menjadi bagian dari manfaat yang dapat dikembangkan.

RDP tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, serta perwakilan perangkat daerah dari Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Melalui pembahasan ini, Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong penyusunan Raperda yang komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik wilayah. Sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan pengembangan pertanian perkotaan yang aplikatif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga, membuka peluang tambahan pendapatan, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta menciptakan lingkungan permukiman yang lebih hijau dan produktif.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page