Beranda / Daerah / Lampung Tengah / 93 Perkara Inkracht, Kejari Lampung Tengah Musnahkan Barang Bukti

93 Perkara Inkracht, Kejari Lampung Tengah Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan mencakup barang bukti dari 33 perkara narkotika dengan sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi 8,33 gram, serta 60 perkara tindak pidana lainnya.

LAMPUNGSTREETNEWS, Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memusnahkan barang bukti dari 93 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan penanganan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dari total 93 perkara tersebut, sebanyak 33 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya mencakup berbagai tindak pidana, di antaranya pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penipuan, dan penganiayaan.

Berdasarkan rekapitulasi barang bukti, narkotika yang tercatat meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram. Penanganan dan pemusnahan barang bukti tersebut harus sesuai dengan daftar masing-masing perkara, amar putusan, serta berita acara pelaksanaan pemusnahan.

Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., itu dihadiri Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kodim 0411/LT, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Turut hadir Wakapolres Lampung Tengah Kompol Masyadi, S.H., M.H., sejumlah pejabat Polres Lampung Tengah, jajaran pejabat struktural Kejari Lampung Tengah, para jaksa fungsional, pegawai kejaksaan, tamu undangan, serta insan pers.

Rita mengatakan, pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum. Proses tersebut menandai bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada persidangan dan penjatuhan putusan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan secara tertib dan bertanggung jawab.

Menurutnya, setiap barang bukti harus ditangani berdasarkan status hukum dan amar putusan masing-masing perkara. Ketepatan identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pelaksanaan pemusnahan menjadi bagian dari tanggung jawab institusi untuk menjaga integritas proses penegakan hukum.

Dalam pemberantasan narkotika, Rita menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum, ketelitian dalam pengelolaan barang bukti, dan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Ia juga menegaskan, sinergi antarlembaga perlu diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sesuai kewenangan, komunikasi yang efektif, serta koordinasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat.

Ia menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Operasi gabungan dan penindakan intensif, kata dia, terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya melaksanakan putusan pengadilan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang bukti, dan memperkuat koordinasi dengan unsur terkait guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. (CMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page