Beranda / Bandar Lampung / Gedung Rupbasan dan Polemik Hibah Tanah PDAM

Gedung Rupbasan dan Polemik Hibah Tanah PDAM

Pengamat Gunawan Handoko mempertanyakan mekanisme penyerahan lahan PDAM Way Rilau untuk pembangunan Gedung Rupbasan Kejari Bandar Lampung dan mengingatkan potensi persoalan administrasi serta hukum.

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyisakan persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah kota. Bukan soal pembangunan fisik gedung, melainkan mekanisme hibah tanah yang disebut berasal dari aset PDAM Way Rilau.

Gedung yang dibangun menggunakan APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2026 itu berlokasi di Jalan Pangeran Emir M. Noer, Sumur Putri, Telukbetung. Peletakan batu pertama dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Tjakra Suyana Eka Putra, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beserta jajaran.

Lokasinya berada tepat di seberang kantor PDAM Way Rilau. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pembangunan gedung tersebut juga menggunakan sebagian area parkir pegawai PDAM.

Persoalan muncul karena tanah yang digunakan disebut merupakan aset PDAM Way Rilau. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan tanah dan mekanisme penyerahannya kepada Kejari Bandar Lampung.

Pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menilai status hukum tanah tersebut perlu dipastikan sebelum dialihkan untuk kepentingan instansi lain.

“Karena status hukumnya dipisahkan, tanah tersebut bukan lagi barang milik daerah (BMD) langsung yang bisa serta-merta dihibahkan oleh pemkot tanpa mekanisme korporasi dan regulasi BUMD. Dalam konteks ini, saya menilai Wali Kota Eva Dwiana telah salah kaprah,” kata Gunawan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Gunawan, apabila tanah tersebut telah menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM, kedudukan hukumnya berbeda dari barang milik daerah yang masih dikuasai langsung oleh pemerintah kota.

Karena itu, ia menilai pengalihan tanah harus mengikuti mekanisme pengelolaan aset BUMD dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kota, menurut dia, tidak dapat serta-merta menghibahkan tanah tersebut tanpa memastikan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Secara administrasi, pemkot hanya memegang saham atau modal, sedangkan tindakan hukum atas tanah tersebut harus dilakukan oleh Direksi BUMD atas persetujuan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemegang Modal melalui mekanisme yang berlaku. Tidak bisa langsung dihibahkan begitu saja,” tuturnya.

Gunawan menyebut sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan apabila tanah tersebut hendak dialihkan untuk pembangunan Gedung Rupbasan.

Tahapan itu meliputi penilaian aset untuk mengetahui nilai wajarnya, penentuan kompensasi atau tanah pengganti apabila dipersyaratkan, serta pengambilan keputusan melalui mekanisme korporasi dan pemerintah daerah sesuai status aset dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dokumen penyertaan modal dan administrasi aset perlu disesuaikan apabila tanah tersebut memang telah menjadi bagian dari kekayaan PDAM dan hendak dikembalikan menjadi barang milik daerah.

Setelah status kepemilikan dan mekanisme pengalihannya dipastikan, proses penyerahan atau hibah kepada Kejari Bandar Lampung dapat dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Gunawan mengingatkan, pengalihan aset tanpa prosedur yang semestinya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum. Salah satunya, proses administrasi pertanahan dapat terhambat apabila dasar pengalihan hak tidak sesuai dengan status kepemilikan tanah.

Ia juga menyoroti kemungkinan persoalan dalam pengelolaan kekayaan perusahaan daerah apabila aset BUMD digunakan atau dialihkan tanpa mekanisme yang tepat.

Meski demikian, ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah maupun negara tidak dapat disimpulkan hanya dari dugaan ketidaksesuaian prosedur. Hal tersebut perlu ditelaah melalui pemeriksaan status aset, dokumen pengalihan, serta dampak keuangannya.

Gunawan turut menyebut belum adanya peraturan daerah khusus atau keputusan wali kota mengenai pengurangan penyertaan modal maupun tukar-menukar aset tanah PDAM Way Rilau untuk lokasi pembangunan tersebut. Pernyataan ini masih perlu ditelusuri melalui dokumen resmi pemerintah daerah dan PDAM.

Ia meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan proses pengalihan tanah dan pembangunan Gedung Rupbasan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masa kekuasaan atau jabatan itu ada akhirnya. Jangan sampai timbul masalah saat sudah tidak berkuasa lagi,” ujar Gunawan. (*/CMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page