Beranda / Hukum & Kriminal / Uang Palsu Rp980 Juta dari Medan Digagalkan di Bakauheni

Uang Palsu Rp980 Juta dari Medan Digagalkan di Bakauheni

LAMPUNGSTREETNEWS, Lampung Selatan — Upaya membawa 9.800 lembar uang palsu Rp100 ribu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta dari Medan menuju Jakarta digagalkan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW yang diduga bertugas membawa uang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku dijanjikan imbalan Rp50 juta untuk mengantarkan uang itu hingga ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026). Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran uang tersebut.

Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika petugas memeriksa bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan AW.

Setelah diperiksa, petugas menemukan lima bungkus kertas putih berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Hasil penghitungan menunjukkan jumlah uang tersebut mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal keseluruhan Rp980 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku membawa uang itu atas perintah seseorang berinisial S. Uang tersebut rencananya dikirim dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Atas pekerjaan tersebut, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan uang hingga ke lokasi tujuan.

Petugas kemudian mengamankan AW beserta barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Selain uang palsu, polisi turut menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, maupun pengedar uang tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.

Ia menambahkan, penyidikan perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar.

“Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” tegasnya.

Yuni juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi menggunakan uang tunai, terutama dalam jumlah besar. Jika menemukan indikasi peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page