DiksiPublik, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Impor Singkong dan Tapioka dalam Forum Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi para petani singkong di Lampung serta kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga secara intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350/kg, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani serta respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.
“Kita boleh kompetitif, tetapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap membawa isu ini ke dalam forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Gubernur Mirza menambahkan bahwa Pemprov Lampung saat ini tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) guna memperkuat regulasi yang ada. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilaksanakan bersama aparat kepolisian dan DPRD.
“Langkah ini bukan semata soal harga, tetapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung memperoleh perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Gubernur Mirza. (*)