Beranda / Ekonomi & Bisnis / Minim Koordinasi Daerah, Program Koperasi Merah Putih Disorot DPRD

Minim Koordinasi Daerah, Program Koperasi Merah Putih Disorot DPRD

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, menyoroti minimnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih. Hingga kini, kata dia, belum ada pembahasan resmi yang melibatkan DPRD terkait implementasi program tersebut di daerah.

“Antara pemerintah provinsi dengan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yozi, Senin (19/1/2026).

Yozi menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauannya di daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, kesiapan desa dalam menyambut program tersebut sangat beragam. Sejumlah desa dinilai siap karena memiliki lahan dan kemampuan pendukung, namun banyak pula desa yang belum memiliki kesiapan sama sekali.

Di lapangan, lanjutnya, muncul berbagai cara untuk menyiasati keterbatasan lahan dan bangunan koperasi. Bahkan ada pihak pelaksana yang berinisiatif membeli lahan secara mandiri untuk kemudian dihibahkan. Namun, mekanisme pembangunan gedung koperasi hingga sumber pembiayaannya dinilai masih belum jelas.

“Ada yang berani membeli lahan lalu menghibahkan. Tapi pembangunan gedungnya seperti apa, apakah lewat lelang atau penunjukan langsung, itu juga belum jelas,” ujarnya.

Yozi juga mempertanyakan informasi yang berkembang terkait penyaluran dana pembangunan koperasi yang disebut-sebut melibatkan unsur TNI. Menurutnya, peran dan kewenangan pihak yang terlibat harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat.

“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, pemegang kas atau pelaksana, kita juga tidak tahu. Soal kelayakan bangunan juga belum jelas,” katanya.

Ia menilai, minimnya koordinasi dan kejelasan regulasi berpotensi membuat program Koperasi Merah Putih disalahpahami di tingkat desa. Berbagai asumsi pun berkembang, mulai dari koperasi sebagai penyalur pupuk hingga wacana menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok.

“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia pengelola koperasi serta memberikan pemahaman yang utuh kepada kepala desa sebelum program dijalankan secara luas.

“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang benar,” ujarnya.

Terkait isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa (ADD) selama enam tahun yang dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih, Yozi meluruskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu penjelasan resmi dari pemerintah.

“Persepsi yang berkembang, pemotongan ADD 60 persen itu untuk koperasi Merah Putih. Padahal tidak seperti itu. Pemotongan memang lewat APBN, tapi belum tentu untuk koperasi,” jelasnya.

Secara regulasi, Yozi menegaskan DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD tetap memberikan dukungan sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara jelas, terkoordinasi, dan sesuai aturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page