LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui sejumlah instrumennya, dengan dukungan para relawan, melakukan pembersihan Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI) yang berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2018.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap bangunan bersejarah yang menjadi cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung. Para relawan memilih bergerak langsung di lapangan, bukan sekadar menyampaikan kritik atau komentar tanpa aksi.
“Dasar hukum kami jelas, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Pelestarian Cagar Budaya. Di sana disebutkan bahwa masyarakat dengan niat baik untuk pelestarian boleh berpartisipasi dengan cara merawat dan menjaganya,” kata Ketua RMD Care, Firman, Senin (19/1/2026).
Firman menyebutkan kondisi Rumah DASWATI saat ini sangat memprihatinkan. Pepohonan tinggi menutupi bangunan, atap genteng banyak yang ambruk, dan sebagian tembok mengalami kerusakan.
“Dengan niat baik, serta atas arahan Gubernur Lampung, kami berupaya setidaknya membuat rumah ini terlihat lebih rapi dan bersih,” ujarnya.
Menurut Firman, kegiatan pembersihan sejauh ini berjalan lancar berkat dukungan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya melalui Biro Umum.
“Kami bersama para relawan melakukan pembersihan, terutama di area luar atau halaman. Kegiatan ini berjalan baik karena adanya dukungan Biro Umum Provinsi Lampung yang menyediakan peralatan, lori, dan sarana pendukung lainnya,” jelasnya.
Ia berharap upaya ini tidak berhenti pada kegiatan pembersihan semata, tetapi berlanjut dalam bentuk kebijakan nyata dari Pemprov Lampung.
“Ini adalah harapan masyarakat Lampung. Dari beberapa gubernur sebelumnya, belum terealisasi. Semoga di kepemimpinan Bapak Rahmat Mirzani Djausal, rumah ini dapat diambil alih dan dibeli oleh Pemprov dari pihak individu yang saat ini menguasainya,” harap Firman.
Ia juga menyinggung banyaknya komentar negatif terkait kondisi Rumah DASWATI yang menurutnya tidak disertai solusi, saran, maupun gerakan nyata. Firman mengungkapkan bahwa status kepemilikan pribadi menjadi salah satu kendala utama pemerintah dalam merawat bangunan tersebut.
“Sejak dulu sebenarnya sudah ada rencana pengambilalihan oleh Pemprov, tetapi terkendala harga yang dinilai tidak sesuai. Padahal objek cagar budaya tidak boleh diubah. Individu tersebut sejatinya hanya menguasai tanah. Seharusnya ada kelapangan hati untuk kepentingan negeri, bukan semata berpikir bisnis,” lanjutnya.
Firman optimistis di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, harapan lama masyarakat Lampung dapat terwujud.
“Gubernur kita sangat visioner. Kami yakin beliau bisa menuntaskan persoalan ini. Rumah DASWATI bisa menjadi museum, lokasinya strategis, memiliki nilai historis sekaligus nilai ekonomis bagi masyarakat,” katanya.
Diketahui, DASWATI merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I, sebutan wilayah administratif Lampung sebelum menjadi provinsi mandiri. Rumah DASWATI menjadi saksi sejarah perumusan dan penetapan Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964, saat serah terima pemerintahan dari Provinsi Sumatera Selatan.
Rumah DASWATI yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Bandar Lampung, kini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Kondisinya yang memprihatinkan membutuhkan perhatian serius agar dapat dilestarikan sebagai cagar budaya dan warisan sejarah Provinsi Lampung.









