LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengembangkan transportasi publik ramah lingkungan melalui pengoperasian layanan taksi listrik mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Program ini dinilai sebagai bagian penting dari langkah menuju sistem transportasi hijau di wilayah perkotaan dan kawasan aglomerasi sekitarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menyampaikan bahwa inisiatif tersebut memiliki nilai strategis, baik dari sisi pelayanan publik maupun pembangunan daerah. Menurutnya, kehadiran taksi listrik tidak hanya meningkatkan kualitas transportasi, tetapi juga membawa dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Ia menilai, kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan pendapatan daerah, membuka peluang kerja baru, menekan tingkat pengangguran, serta memperkuat komitmen Lampung dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan. Namun demikian, Naldi menekankan bahwa seluruh manfaat tersebut harus ditopang oleh regulasi yang jelas dan berkelanjutan.
“Pengoperasian taksi listrik perlu didukung regulasi yang matang agar implementasinya berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Naldi Rinara, Rabu (14/1/2026).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan transformasi transportasi publik tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum. Kesiapan regulasi menjadi semakin penting karena Lampung diproyeksikan sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang mengoperasikan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan layanan taksi listrik mulai beroperasi pada Ramadan 2026. Program ini menjadi bagian dari agenda modernisasi transportasi publik sekaligus langkah pengendalian polusi udara di kawasan perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah mempersiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kerja sama dengan PLN dan pihak swasta.
Saat ini, jumlah SPKLU di Provinsi Lampung tercatat sekitar 44 unit dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029. Selain infrastruktur, Pemprov Lampung juga memastikan pengemudi taksi listrik direkrut dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah pun membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.









