Beranda / Hukum & Kriminal / Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan di Lamsel

Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan di Lamsel

LAMPUNGSTREETNEWS, Lampung Selatan — Insiden intimidasi disertai dugaan pengancaman kembali menimpa insan pers. Kali ini dialami oleh jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Lampung Selatan.

Di tengah era keterbukaan informasi, praktik-praktik penghambatan kerja jurnalistik rupanya masih terjadi. Hal itu menimpa Teuku ketika ia melakukan liputan dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB.

“Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Saat itu saya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga dan mengklaim lahan milik warga,” beber Teuku, Rabu (26/11).

Menurut Teuku, sesampainya di lokasi, tiba-tiba sekelompok orang datang menghampiri dan langsung mempertanyakan apakah ia membuat berita di sebuah media online terkait dugaan pemerasan itu. Berita tersebut diduga memicu ketidaksenangan mereka. Meski sudah menjelaskan bahwa ia adalah jurnalis Kompas TV, kelompok tersebut tetap menekan dan memperdebatkan kehadirannya di lokasi.

“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelas Teuku.

Ia menyebut aksi intimidasi dilakukan oleh sedikitnya 8–9 orang di rumah salah satu warga dan disaksikan sejumlah saksi setempat.

“Di tengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya di sana,” ujar Teuku.

Akibat kejadian tersebut, Teuku mengaku mengalami syok berat. Ia pun membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

“Kejadian ini juga membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua IJTI Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, mengecam keras dugaan intimidasi dan pengancaman yang menimpa Teuku.

“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku laporan di Polres Lampung Selatan dan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas sampai nanti mendapatkan kepastian hukum. IJTI selaku organisasi pers di Lampung, kita sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tentunya tidak bisa kita tolerir dan harus mendapatkan kepastian hukum,” tegas Andres.

Setelah laporan dibuat, IJTI bersama LBH Bandar Lampung dan LBH Pers juga akan memberikan pendampingan hukum bagi Teuku.

“Dan tentunya kita juga meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan sendiri, aparat penegak hukum, agar menuntaskan kasus ini secara tuntas,” lanjutnya.

Menurut Andres, persoalan berawal dari dugaan intimidasi dan pemerasan para pelaku terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi.

“Ini kita benar-benar mengharapkan ada atensi, baik dari Polres Lampung Selatan maupun dari Polda Lampung nanti, agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan ini dapat diusut dengan tuntas,” tutup Andres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page