Beranda / Parlemen / Evaluasi Propemperda, DPRD Lampung Libatkan DPD RI dan Pemerintah Daerah

Evaluasi Propemperda, DPRD Lampung Libatkan DPD RI dan Pemerintah Daerah

LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berdialog dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengevaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah.

Dialog terkait pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda), peraturan daerah (Perda), serta Propemperda itu berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal, S.P.; Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung Sukartini, S.AP., M.M.; Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung Heru Firdan, S.Sos.; serta Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., yang mewakili Kepala Biro Hukum. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Hanifal mengatakan, dialog tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan Propemperda dan memetakan kebutuhan regulasi agar pembentukan Perda ke depan lebih terarah.

Ia mengapresiasi inisiatif DPD RI yang mempertemukan DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dalam pembahasan tersebut.

Menurut Hanifal, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat perencanaan pembentukan Perda, mulai dari mengidentifikasi kebutuhan pengaturan, menilai kesiapan Ranperda, memastikan kesesuaian kewenangan, hingga menyelaraskan rancangan dengan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaan Propemperda. Dengan begitu, rancangan regulasi yang diprioritaskan diharapkan memiliki urgensi yang jelas dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Hasil dialog dan inventarisasi kebutuhan regulasi tersebut diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan Propemperda 2027.

DPRD Provinsi Lampung akan menjadikan evaluasi ini sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi, sehingga pembentukan Perda tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page