LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar untuk memenuhi penilaian administratif. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Marindo saat berkunjung ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (19/5/2026). Dalam kunjungan itu, ia diterima Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf beserta jajaran.
Pada kesempatan tersebut, Marindo mengatakan pada prinsipnya Pemprov Lampung menginginkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Layanan publik Pemprov Lampung itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan dibuat-buat hanya untuk penilaian, tetapi memang menjadi aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Marindo, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung sejatinya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik serta didukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tantangan yang masih dihadapi adalah memastikan implementasi pelayanan di lapangan berjalan secara konsisten.
Marindo mengatakan Pemprov Lampung terus berbenah agar pelayanan publik tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga memiliki kualitas yang semakin baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kalau standar, tentu sudah sesuai ketentuan. Tinggal bagaimana peningkatan kualitasnya dipastikan benar-benar dirasakan masyarakat dan menjadi budaya kerja,” ujarnya.
Ia juga berharap Ombudsman dapat terus memberikan masukan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik, termasuk menghadapi penilaian maladministrasi tahun 2026.
Menurutnya, capaian dalam penilaian pelayanan publik seharusnya menjadi hasil dari proses pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut sinergi yang selama ini telah terjalin antara Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan mekanisme penilaian Ombudsman kini terus berkembang dengan menitikberatkan pada kualitas implementasi pelayanan publik, bukan hanya kelengkapan administratif.
“Kalau dulu lebih banyak menilai aspek yang sifatnya tangible atau terpenuhinya persyaratan, sekarang kualitas implementasi dan persepsi masyarakat terhadap maladministrasi juga menjadi perhatian,” ujarnya.
Menurut Nur, meningkatnya kesadaran masyarakat turut mendorong naiknya ekspektasi terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Karena itu, instansi pelayanan publik dituntut terus melakukan perbaikan.
“Terlepas ada penambahan lokus atau tidak, ini tetap menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Ia menambahkan proses penilaian Ombudsman diperkirakan mulai berlangsung pada Juli mendatang. Ombudsman hanya dapat memberikan pendampingan sebelum penilaian dimulai, sedangkan hasil akhir akan ditentukan oleh kondisi riil pelayanan di lapangan.
“Ketika penilaian berjalan, maka realitas di lapangan itu yang akan menjadi penilaian riil,” pungkasnya.










