LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili oleh Reza Berawi, selaku Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, yang mengikuti rangkaian acara hingga selesai sebagai bentuk dukungan DPRD terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Kegiatan penyerahan opini ini diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, para bupati dan wali kota atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta undangan terkait lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengantar pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, acara diisi dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, sambutan Pimpinan Ombudsman RI, serta sambutan Wakil Gubernur Lampung yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penyerahan opini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, dilanjutkan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta tingkat Kementerian dan Lembaga. Penilaian tersebut mencakup sejumlah instansi pelayanan publik, antara lain Kepolisian Resor kabupaten/kota, Kantor Pertanahan, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung.
DPRD Provinsi Lampung menyambut baik pelaksanaan penilaian maladministrasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan akuntabilitas, serta perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, DPRD Lampung berharap hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar pelayanan publik di Provinsi Lampung secara berkelanjutan. (*)









