Beranda / Pendidikan / DPRD Lampung Gelar RDP dengan Disdikbud

DPRD Lampung Gelar RDP dengan Disdikbud

Evaluasi PPDB 2025 dan Bahas Kesiapan 2026

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026). RDP dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 sekaligus membahas kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Mardiana, S.T., M.T., serta Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, S.E., M.M., dan dihadiri seluruh anggota Komisi V DPRD Lampung.

Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran. Dalam forum tersebut, DPRD Lampung menyoroti sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan PPDB, mulai dari perencanaan, mekanisme seleksi, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PPDB sejak tahap awal. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

DPRD Provinsi Lampung menilai bahwa pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan cukup baik. Namun demikian, evaluasi secara menyeluruh tetap diperlukan sebagai bahan perbaikan agar pelaksanaan PPDB Tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dalam RDP tersebut, DPRD Lampung juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud Provinsi Lampung diminta untuk meningkatkan sosialisasi PPDB kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan dapat dipahami secara jelas.

DPRD Lampung menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, penentuan kelulusan harus didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan peserta didik tetap menggunakan empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Menutup RDP tersebut, Yanuar Irawan menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja Disdikbud Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page