LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa penyusunan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan data resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan mengenai perbedaan jumlah sasaran penerima BOPD SMK 2026 yang menjadi perhatian publik.
Menurut Thomas, data yang digunakan dalam proses perencanaan bukan berasal dari asumsi ataupun perhitungan internal pemerintah daerah, melainkan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
“Seluruh proses penyusunan kebutuhan anggaran BOPD menggunakan data resmi pemerintah pusat sebagai dasar perencanaan. Prosesnya juga mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan, selain menggunakan data peserta didik dari pemerintah pusat, penghitungan kebutuhan anggaran juga mengacu pada penetapan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK). Di Provinsi Lampung terdapat 61 SMK Negeri Unggul yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan anggaran.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, kebutuhan anggaran BOPD SMK Negeri Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp42,4 miliar untuk 73.884 peserta didik. Jumlah itu terdiri dari 54.408 siswa SMK Negeri Unggul dan 19.476 siswa SMK Negeri Reguler.
Namun, kemampuan keuangan daerah pada APBD 2026 belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan tersebut. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), alokasi yang tersedia sebesar Rp39,933 miliar, sehingga baru mampu membiayai sekitar 69.573 peserta didik.
Thomas mengatakan, perbedaan antara kebutuhan riil dengan jumlah penerima yang diakomodasi dalam APBD sepenuhnya dipengaruhi keterbatasan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung.
Karena itu, Disdikbud telah mengusulkan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Usulan tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan penerima BOPD apabila memperoleh persetujuan sesuai mekanisme penganggaran daerah.
Thomas juga menegaskan komitmen Disdikbud Provinsi Lampung untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Seluruh proses perencanaan dan penganggaran, kata dia, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Lampung.
Melalui klarifikasi tersebut, Thomas berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses penyusunan BOPD SMK Tahun Anggaran 2026, sehingga tidak muncul anggapan bahwa perbedaan jumlah penerima disebabkan oleh kesalahan data. Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari keterbatasan kemampuan anggaran daerah, sementara data yang digunakan tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah pusat. (red/CMG)









