LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung — Bank Lampung terus melangkah maju memperkuat daya saing dan fondasi bisnisnya. Implementasi aliansi strategis dengan Bank Jatim resmi diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyertaan dan Pengambilalihan Saham Bersyarat pada Kamis (7/8/2025), bertempat di Hotel Swiss-Bel, Bandar Lampung.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Lampung, Mahdi Yusuf, dan Plt. Direktur Utama Bank Jatim, Arif Suherman, disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kesempatan tersebut, Mahdi Yusuf menegaskan bahwa dengan penandatanganan PKS ini, kolaborasi Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Lampung dan Bank Jatim secara resmi siap direalisasikan. Lebih jauh, langkah ini memastikan Bank Lampung telah memenuhi ketentuan POJK No.12/POJK.03/2023 mengenai modal inti minimum Rp3 triliun.
“Melalui KUB, kami optimis dapat membuka jalan bagi berbagai peluang bisnis baru. Salah satunya melalui business matching, di mana bisnis Bank Lampung dan Bank Jatim saling mendukung sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak,” ungkap Mahdi Yusuf.
Sinergi ini diyakini membawa banyak perubahan positif, mulai dari penguatan modal, peningkatan layanan, hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM). Bank Lampung telah menyiapkan langkah-langkah strategis agar seluruh program kerja dalam kerangka KUB dapat terealisasi dengan optimal.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut mengapresiasi langkah strategis ini. Menurutnya, regulasi OJK mendorong setiap Bank Pembangunan Daerah untuk memperkuat struktur dan daya saing, sehingga kehadiran KUB antara Bank Lampung dan Bank Jatim menjadi jawaban tepat.
“Maka saya rasa ini akan membangun koneksitas dunia perbankan, keuangan, dan ekonomi yang semakin menguat,” ujar Khofifah.
Melalui kemitraan ini, Bank Lampung menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi menjadi bank daerah yang sehat, kuat, dan mampu memberikan nilai tambah bagi nasabah maupun pembangunan daerah. (*)









