LAMPUNGSTREETNEWS, Bandar Lampung – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, memberikan klarifikasi tegas atas beredarnya isu yang menyebut dirinya dan jajaran pejabat dipanggil oleh Inspektorat, serta dugaan pemotongan upah pungut (UP) pegawai.
Slamet menegaskan bahwa kehadirannya bersama pejabat administrator di Kantor Inspektorat pada Kamis pagi (17/7/2025) bukan untuk pemeriksaan, melainkan menghadiri agenda nasional Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar secara daring.
“Ya tadi itu menghadiri acara di Inspektorat untuk acara survei penilaian integritas SPI melalui Zoom Meeting,” ujarnya kepada redaksi Lampungstreetnews, Suararepublik.co, dan Diksipublik melalui pesan WhatsApp.
SPI merupakan instrumen penguatan sistem integritas lembaga pemerintah yang digagas oleh KPK dan diikuti oleh berbagai OPD di seluruh Indonesia.
Menanggapi kabar pemotongan insentif pegawai, Slamet meluruskan bahwa tidak ada pemotongan sebagaimana yang diberitakan, melainkan terjadi penurunan insentif akibat efisiensi anggaran.
“Untuk insentif pada tahun 2025 memang terjadi penurunan karena efisiensi… bukan pemotongan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa insentif atau UP bukanlah hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja, yang besarannya bergantung pada kondisi keuangan daerah.
“UP adalah bagian dari penghargaan atas hasil kerja keras dan bukan hak yang harus didapatkan dalam kondisi keuangan daerah yang kurang baik. Pemahaman itu yang harus disadari oleh seluruh pegawai Bapenda Provinsi Lampung,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa perubahan pola kerja di lingkungan Bapenda memang dilakukan secara menyeluruh untuk mendorong optimalisasi kinerja pegawai dan pencapaian target pendapatan.
“Perubahan pola kerja di Bapenda yang saya lakukan memang agak sedikit mengagetkan, tetapi tujuan utamanya adalah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Kami diharuskan menggali sebanyak-banyaknya potensi pendapatan daerah, memberikan pelayanan yang mudah dan murah, dan juga bukan lagi menunggu, melainkan menjemput objek pajak,” jelasnya.
Slamet juga menegaskan bahwa seluruh isu liar yang beredar mengenai praktik setor-menyetor maupun pemotongan sepihak adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Itu semua fitnah. Tidak pernah ada praktik setor-menyetor ataupun pemotongan sepihak terhadap UP. Kami bekerja sesuai regulasi dan komitmen terhadap integritas,” tegasnya.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat terkait kegiatan tersebut, Slamet memastikan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan aturan, demi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan pelayanan publik yang lebih baik. (Tim)
